Selasa, 19 Maret 2013

Penyelesaian Tunttan Ganti Kerugian


Kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggara hukum baik sengaja maupun lalai dari seseorang harus diganti oleh pihak yang bersalah. Penyelesaian kerugian negara/daerah perlu segera dilakukan untuk mengembalikan kekeyaan negara/daerah yang hilang atau berkurang serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab bagi bendahara maupun pegawai negeri sipil.  Kerugian negara dapat diketahui atau diungkap melalui beberapa sumber informasi, diantaranya adalah :
1.  Pengawasan atau pemberitahuan kepala kantor/satker wajib melaporkan setiap kerugian negara kepada Menteri Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta pimpinan unit eselon I satker bersangkutan paling lambat tujuh hari kerjasetelah kerugian negara diketahui.
2. Hasil pengawasan/hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Eksternal dan Internal Pemerintah /Fungsional seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, BPK ,atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
3.  Perhitungan oleh Pejabat Ex-Officio artinya perhitungan yang dibuat oleh orang lain (bukan bendahara bersangkutan) yaitu pejabat yang ditunjuk oleh menteri/ketua lembaga cq Kepala kantor/satker setempat, dalam hal ini bendahara lalai membuat pertanggungjawaban pengelolaan keuangan berada dalam pengampuan, melarikan diri atau meninggal dunia dan tidak dapat segera dilakukan pengujian/pemeriksaan kas dan apabila terdapat kerugian negara maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab bendahara bersangkutan.
http://kppnjambi.org/images/ci14_1.JPG
Setelah mendapatkan informasi kerugian negara langkah selanjutnya adalah melakukan pembuktian kerugian negara tersebut yaitu :
1.  Bendahara Mampu Bertanggung Jawab
     Pengungkapan pertama pada kasus kerugian negara pada umunya belum cukup memberikan data/bukti yang kuat untuk keperluan suatu Tuntutan Perbendaharaan karena pada awalnya masih berupa dugaan. Kepala Kantor/Satker melakukan tindakan lanjutan dengan cara membebastugaskan sementara bendahara dari jabatannya dan mengadakan penelitian serta mengumpulkan bahan bukti tertulis untuk melengkapi laporan yang akan disampaikan meliputi peristiwa terjadinya kerugian negara, jumlah kerugian negara yang pasti yang dapat diketahui dari perhitungan bendahara, siapa saja yang tersangkut (bendahara,pejabat,pegawai maupun pihak ketiga) dengan melengkapi jawaban, unsur salah (besar/kecilnya kesalahan) dari masing-masing pihak (penilaian oleh kepala kantor), dan keterangan lain yang dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian adanya kerugian negara selanjutnya kepala kantor/satker wajib menyimpan bukti-bukti/berkas-berkas yang berkaitan dengan kerugian negara tersebut.
2.  Bendahara di bawah Pengampuan/Berhalangan Tetap/Melarikan Diri/Meninggal Dunia.
Apabila Bendahara di bawah Pengampuan/Berhalangan Tetap/Melarikan Diri/Meninggal Dunia sehingga tidak dapat segera dilakukan pengujian/pemeriksaan kas maka kepala kantor/satker melakukan tindakan sebagai berikut:
a.  Mengamankan Buku Kas Umum (BKU)/Buku Persediaan diberi garis penutup, semua buku dan bukti-bukti lain disimpan didalam lemari dan disegel, dan Brankas/tempat penyimpanan uang/gudang/tempat penyimpanan barang disegel. Setelah itu dibuatkan Berita Acara Penyegelan dengan disaksikan paling sedikit dua orang pegawai pada kantor bersangkutan.
b. Membentuk Tim Ex-Officio yang didalamnya terdapat unsur pejabat yang menguasai bidang perbendaharaan mempunyai tugas membuat perhitungan dengan melakukan pemeriksaan kas/gudang dan penutupan buku kas/buku persediaan dan menyelesaikan laporan/pertanggungjawaban perhitungan secara ex-officio.
c. Membantu pejabat pembuat perhitungan secara ex-officio dalam pembuatan perhitungan tersebut.
d.  Memberitahukan hasil perhitungan ex-officio kepada pengampu (wali) atau ahli waris atau mereka yang memperoleh hak peninggalan.
e.  Menunjuk Bendahara Pengganti Sementara guna kelancaran tugas sehari-hari dengan dilakukan serah terima dari Tim Ex-Officio kepada bendahara.
f.   Segera melaporkan kepada Menteri/Ketua Lembaga Up Sekretaris Jenderal secara berjenjang melalui unit eselon I bersangkutan dan mengajukan usulan penggantian bendahara kepada pimpinan unit eselon I bersangkutan.
g.  Menyampaikan perhitungan ex-officio dan jawaban dari pengampu (wali) atau ahli waris atau mereka yang memperoleh hak peninggalan kepada Menteri/ketua Lembaga Up Sekretaris Jenderal secara berjenjang melalui unit eselon I bersangkutan.
3.    Kepala kantor/satker dapat membentuk tim ad-hoc untuk menyelesaikan kerugian negara yang terjadi dan melakukan pengumpulan data/informasi dan verifikasi kerugian negara dan melaporkan pelaksanaan tugas tim ad hoc kepada menteri/ketua lembaga dan secara berjenjang melaporkan kepada pimpinan unit eselon I bersangkutan dengan tembusan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN).
Menteri/Ketua Lembaga menugaskan TPKN berdasarkan laporan kerugian negara yang diterima dari kepala knator untuk melakukan verifikasi berkas laporan kerugian negara yang diterima dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak memperoleh penugasan selanjutnya Menteri/Ketua Lembaga menyampaikan laporan hasil verifikasi kerugian negara kepada Ketua BPK paling lambat tujuh hari sejak diterima dari TPKN untuk mendapatkan surat rekomendasi untuk menindaklanjuti penyelesaian kerugian negara. BPK juga akan menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Batas Waktu (SK PBW)  tentang pemberian kesempatan kepada bendahara untuk mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas tuntutan penggantian kerugian negara yang disampaikan kepada bendahara melalui kepala kantor/satker dengan tembusan menteri/ketua lembaga. Apabila  bendahara dibawah pengampuan/berhalangan tetap/melarikan diri/meninggal dunia maka kepala kantor menyampaikan SK PBW kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris paling lambat 3 hari kerja sejak SK PBW diterima. Bendahara/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris dapat mengajukan keberatan atas SK PBW kepada BPK dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggal penerimaan SK PBW yang tertera pada tanda terima dengan tembusan menteri/ketua lembaga dan pimpinan unit eselon I bersangkutan. Apbila bendahara bersangkutan telah membuat Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) maka kepada bendahara bersangkutan tidak diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan diri. Keputusan atas keberatan dapat diketahui dalam kurun waktu 6 bulan sejak surat keberatan dari bendahara/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris tersebut diterima oleh BPK.
 Apabila BPK tidak mengabulkan/menolak keberatan yang diajukan oleh bendahara/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris atau SPTJM telah melampaui jangka waktu 40 hari sejak ditandatangani SKTJM namun kerugian negara belum diganti sepenuhnya maka BPK mengeluarkan Surat Keputusan Pembebanan yang bersifat final (berkekuatan hukum tetap) disampaikan kepada bendahara/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris melalui kepala kantor dan menteri/ketua lembaga memerintahkan TPKN untuk menindaklanjuti penyelesaian kerugian negara. Pelaksanaan Surat Keputusan Pembebanan adalah sebagai berikut:
  1. Bendahara wajib mengganti kerugian negara dengan cara menyetorkan secara tunai ke kas negara dalam jangka waktu paling lambat 7 hari setelah menerima surat keputusan pembebanan dari BPK.
  2. Dalam hal bendahara telah mengganti kerugian negara secara tunai maka harta kekayaan yang telah disita dikembalikan kepada yang bersangkutan.
  3. Surat Keputusan pembebanan mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita eksekusi dan memiliki hak mendahului.
  4. Surat Keputusan Pembebanan oleh BPK mempunyai kekuatan hukum yangbersifat final.
  5. Apabila bendahara tidak memiliki harta kekayaan untuk dijual atau hasil penjualan tidak mencukupi untuk penggantian kerugian negara maka kepala kantor bersangkutan mengupayakan pengembalian kerugian negara melalui pemotongan paling rendah sebesar 50% dari penghasilan tiap bulan sampai lunas.
  6. Dalam hal bendahara memasuki masa pensiun apabila masih memiliki hutang kepada negara, maka SKPP Pensiun dicantumkan masih mempunyai utang kepada negara dan Taspen menjadi hak bendahara dapat diperhitungkan untuk mengganti kerugian negara.
Apabila uang yang telah disetorkan ke kas negara sebagai pelunasan kerugian negara ternyata lebih besar dari yang seharusnya disetor maka bendahara bersangkutan/pengampu/ahli waris dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan tagihan yang telah disetorkan ke kas negara melalui prosedur sesuai dengan ketentuan berlaku. Penyelesaian kerugian negara dapat dikatakan kadaluarsa apabila :
1.    Kewajiban bendahara untuk membayar ganti rugi menjadi kadaluawarsa jika dalam waktu 5 tahun sejak diketahuinya kerugian negara atau dalam waktu 8 tahun sejak terjadinya kerugian negara tidak dilakukan penuntutan ganti rugi.
2.    Tanggung jawab ahli waris, pengampu, atau pihak lain yang memperoleh hak dari bendahara menjadi hapus apabila 3 tahun telah lewat sejak keputusan pengadilan yang menetapkan pengampuan kepada bendahara atau sejak bendahara diketahui melarikan diri atau meninggal dunia tidak diberitahukan oleh pejabat yang berwenang teantang kerugian negara.
Bendahara yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan yang berlaku dan kepala kantor yang tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan kerugian negara dapat dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kerugian negara disamping dapat diselesaikan berdasarkan UU nomor 1 tahun 2004 dapat juga diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum pidana apabila dalam kasus kerugian negara tersebut terdapat perbuatan bendahara bersangkutan memenuhi unsur-unsur pidana. Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan oleh kepala kantor apabila kerugian negara memenuhi unsur-unsur tindak pidana adalah :
1.  Kepala kantor wajib menyatakan adanya unsur-unsur tindak pidana dan menyerahkan perkaranya kepada kejaksaan setelah mendapat petunjuk dari Menteri/Pimpinan Lembaga.
2.    Memantau perkembangan penyelesaian kasus tersebut dan melaporkan hasilnya kepada Menteri?ketua Lembaga up Sekretaris Jenderal secara berjenjang melalui eselon I bersangkutan dilampiri putusan pengadilan, Eksekusi putusan pengadilan (nilai barang-barang yang dirampas untuk negara, denda pembayaran uang pengganti, dan sanksi-sanksi lain yang dapat dinilai dengan uang serta menyampaikan tembusan laporan tersebut kepada Inspektur Jenderal Kementerian/Lembaga,Kepala Biro Hukum Kementerian/Lembaga, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian/Lembaga, dan Atasan Langsung Kepala Kantor bersangkutan.
Demikian tulisan tentang penyelesaian tuntutan ganti rugi negara kepada bendahara. Mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi pembaca dan mampu memberikan inspirasi untuk lebih hati-hati dalam mengelola keuangan negara. Kita sadar bahwa tugas bendahara sangat berat namun bukan menjadi alasan untuk kita berbuat merugikan negara. Belajar dan terus belajar demi perbaikan harus selalu diupayakan. Tidak ada manusia yang sempurna tapi kita sebagai manusia perlu juga selalu berhati-hati setiap kali melangkah karena “Sukses tak akan datang bagi mereka yg hanya menunggu tak berbuat apa-apa, tapi bagi mereka yg selalu berusaha wujudkan mimpinya”

Sumber :
1.  Modul Pedoman Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Negara Terhadap Negara
2.  UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, dan UU Nomor 15 Tahun 2004
3.  Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007