Kerugian negara adalah kekurangan
uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat
perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Setiap kerugian
negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggara hukum baik sengaja
maupun lalai dari seseorang harus diganti oleh pihak yang bersalah.
Penyelesaian kerugian negara/daerah perlu segera dilakukan untuk mengembalikan
kekeyaan negara/daerah yang hilang atau berkurang serta meningkatkan disiplin
dan tanggung jawab bagi bendahara maupun pegawai negeri sipil. Kerugian
negara dapat diketahui atau diungkap melalui beberapa sumber informasi,
diantaranya adalah :
1. Pengawasan atau pemberitahuan kepala kantor/satker wajib melaporkan
setiap kerugian negara kepada Menteri Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) serta pimpinan unit eselon I satker bersangkutan paling lambat tujuh hari
kerjasetelah kerugian negara diketahui.
2. Hasil pengawasan/hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Eksternal dan
Internal Pemerintah /Fungsional seperti Inspektorat Jenderal Kementerian
Keuangan, BPK ,atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
3. Perhitungan oleh Pejabat Ex-Officio
artinya perhitungan yang dibuat oleh orang lain (bukan bendahara
bersangkutan) yaitu pejabat yang ditunjuk oleh menteri/ketua lembaga cq Kepala
kantor/satker setempat, dalam hal ini bendahara lalai membuat pertanggungjawaban
pengelolaan keuangan berada dalam pengampuan, melarikan diri atau meninggal
dunia dan tidak dapat segera dilakukan pengujian/pemeriksaan kas dan apabila
terdapat kerugian negara maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab
bendahara bersangkutan.
Setelah
mendapatkan informasi kerugian negara langkah selanjutnya adalah melakukan
pembuktian kerugian negara tersebut yaitu :
1.
Bendahara Mampu Bertanggung Jawab
Pengungkapan pertama pada kasus kerugian negara pada umunya
belum cukup memberikan data/bukti yang kuat untuk keperluan suatu Tuntutan
Perbendaharaan karena pada awalnya masih berupa dugaan. Kepala Kantor/Satker
melakukan tindakan lanjutan dengan cara membebastugaskan sementara bendahara
dari jabatannya dan mengadakan penelitian serta mengumpulkan bahan bukti
tertulis untuk melengkapi laporan yang akan disampaikan meliputi peristiwa
terjadinya kerugian negara, jumlah kerugian negara yang pasti yang dapat diketahui
dari perhitungan bendahara, siapa saja yang tersangkut
(bendahara,pejabat,pegawai maupun pihak ketiga) dengan melengkapi jawaban,
unsur salah (besar/kecilnya kesalahan) dari masing-masing pihak (penilaian oleh
kepala kantor), dan keterangan lain yang dapat dipergunakan sebagai bahan
pembuktian adanya kerugian negara selanjutnya kepala kantor/satker wajib
menyimpan bukti-bukti/berkas-berkas yang berkaitan dengan kerugian negara
tersebut.
2. Bendahara di bawah
Pengampuan/Berhalangan Tetap/Melarikan Diri/Meninggal Dunia.
Apabila
Bendahara di bawah Pengampuan/Berhalangan Tetap/Melarikan Diri/Meninggal Dunia
sehingga tidak dapat segera dilakukan pengujian/pemeriksaan kas maka kepala
kantor/satker melakukan tindakan sebagai berikut:
a. Mengamankan Buku Kas Umum
(BKU)/Buku Persediaan diberi garis penutup, semua buku dan bukti-bukti lain
disimpan didalam lemari dan disegel, dan Brankas/tempat penyimpanan
uang/gudang/tempat penyimpanan barang disegel. Setelah itu dibuatkan Berita
Acara Penyegelan dengan disaksikan paling sedikit dua orang pegawai pada kantor
bersangkutan.
b. Membentuk Tim Ex-Officio yang didalamnya terdapat unsur
pejabat yang menguasai bidang perbendaharaan mempunyai tugas membuat
perhitungan dengan melakukan pemeriksaan kas/gudang dan penutupan buku kas/buku
persediaan dan menyelesaikan laporan/pertanggungjawaban perhitungan secara ex-officio.
c. Membantu pejabat pembuat perhitungan secara ex-officio dalam pembuatan
perhitungan tersebut.
d. Memberitahukan hasil perhitungan ex-officio
kepada pengampu (wali) atau ahli waris atau mereka yang memperoleh
hak peninggalan.
e. Menunjuk
Bendahara Pengganti Sementara guna kelancaran tugas sehari-hari dengan
dilakukan serah terima dari Tim Ex-Officio
kepada bendahara.
f. Segera melaporkan kepada Menteri/Ketua Lembaga
Up Sekretaris Jenderal secara berjenjang melalui unit eselon I bersangkutan dan
mengajukan usulan penggantian bendahara kepada pimpinan unit eselon I
bersangkutan.
g. Menyampaikan perhitungan ex-officio dan jawaban
dari pengampu (wali) atau ahli waris atau mereka yang memperoleh hak
peninggalan kepada Menteri/ketua Lembaga Up Sekretaris Jenderal secara
berjenjang melalui unit eselon I bersangkutan.
3. Kepala kantor/satker dapat membentuk tim ad-hoc untuk menyelesaikan
kerugian negara yang terjadi dan melakukan pengumpulan data/informasi dan
verifikasi kerugian negara dan melaporkan pelaksanaan tugas tim ad hoc kepada
menteri/ketua lembaga dan secara berjenjang melaporkan kepada pimpinan unit
eselon I bersangkutan dengan tembusan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN).
Menteri/Ketua Lembaga menugaskan TPKN berdasarkan
laporan kerugian negara yang diterima dari kepala knator untuk melakukan
verifikasi berkas laporan kerugian negara yang diterima dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak memperoleh penugasan selanjutnya Menteri/Ketua Lembaga
menyampaikan laporan hasil verifikasi kerugian negara kepada Ketua BPK paling
lambat tujuh hari sejak diterima dari TPKN untuk mendapatkan surat rekomendasi
untuk menindaklanjuti penyelesaian kerugian negara. BPK juga akan menerbitkan
Surat Keputusan Penetapan Batas Waktu (SK PBW) tentang pemberian
kesempatan kepada bendahara untuk mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas
tuntutan penggantian kerugian negara yang disampaikan kepada bendahara melalui
kepala kantor/satker dengan tembusan menteri/ketua lembaga. Apabila
bendahara dibawah pengampuan/berhalangan tetap/melarikan diri/meninggal dunia
maka kepala kantor menyampaikan SK PBW kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli
waris paling lambat 3 hari kerja sejak SK PBW diterima. Bendahara/pengampu/yang
memperoleh hak/ahli waris dapat mengajukan keberatan atas SK PBW kepada BPK
dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggal penerimaan SK PBW yang tertera pada
tanda terima dengan tembusan menteri/ketua lembaga dan pimpinan unit eselon I
bersangkutan. Apbila bendahara bersangkutan telah membuat Surat Keterangan
Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) maka kepada bendahara bersangkutan tidak
diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan diri. Keputusan atas keberatan
dapat diketahui dalam kurun waktu 6 bulan sejak surat keberatan dari
bendahara/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris tersebut diterima oleh BPK.
Apabila BPK tidak mengabulkan/menolak keberatan
yang diajukan oleh bendahara/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris atau SPTJM
telah melampaui jangka waktu 40 hari sejak ditandatangani SKTJM namun kerugian
negara belum diganti sepenuhnya maka BPK mengeluarkan Surat Keputusan
Pembebanan yang bersifat final (berkekuatan hukum tetap) disampaikan kepada
bendahara/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris melalui kepala kantor dan
menteri/ketua lembaga memerintahkan TPKN untuk menindaklanjuti penyelesaian
kerugian negara. Pelaksanaan Surat Keputusan Pembebanan adalah sebagai berikut:
- Bendahara wajib mengganti kerugian negara dengan cara menyetorkan secara tunai ke kas negara dalam jangka waktu paling lambat 7 hari setelah menerima surat keputusan pembebanan dari BPK.
- Dalam hal bendahara telah mengganti kerugian negara secara tunai maka harta kekayaan yang telah disita dikembalikan kepada yang bersangkutan.
- Surat Keputusan pembebanan mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita eksekusi dan memiliki hak mendahului.
- Surat Keputusan Pembebanan oleh BPK mempunyai kekuatan hukum yangbersifat final.
- Apabila bendahara tidak memiliki harta kekayaan untuk dijual atau hasil penjualan tidak mencukupi untuk penggantian kerugian negara maka kepala kantor bersangkutan mengupayakan pengembalian kerugian negara melalui pemotongan paling rendah sebesar 50% dari penghasilan tiap bulan sampai lunas.
- Dalam hal bendahara memasuki masa pensiun apabila masih memiliki hutang kepada negara, maka SKPP Pensiun dicantumkan masih mempunyai utang kepada negara dan Taspen menjadi hak bendahara dapat diperhitungkan untuk mengganti kerugian negara.
Apabila uang yang telah disetorkan ke kas negara
sebagai pelunasan kerugian negara ternyata lebih besar dari yang seharusnya
disetor maka bendahara bersangkutan/pengampu/ahli waris dapat mengajukan
permohonan pengembalian kelebihan tagihan yang telah disetorkan ke kas negara
melalui prosedur sesuai dengan ketentuan berlaku. Penyelesaian kerugian negara
dapat dikatakan kadaluarsa apabila :
1. Kewajiban bendahara untuk membayar ganti rugi
menjadi kadaluawarsa jika dalam waktu 5 tahun sejak diketahuinya kerugian
negara atau dalam waktu 8 tahun sejak terjadinya kerugian negara tidak
dilakukan penuntutan ganti rugi.
2. Tanggung jawab ahli waris, pengampu, atau
pihak lain yang memperoleh hak dari bendahara menjadi hapus apabila 3 tahun
telah lewat sejak keputusan pengadilan yang menetapkan pengampuan kepada
bendahara atau sejak bendahara diketahui melarikan diri atau meninggal dunia
tidak diberitahukan oleh pejabat yang berwenang teantang kerugian negara.
Bendahara
yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara dapat dikenakan sanksi
administratif dan/atau sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan yang berlaku
dan kepala kantor yang tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan
kerugian negara dapat dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kerugian negara
disamping dapat diselesaikan berdasarkan UU nomor 1 tahun 2004 dapat juga
diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum pidana apabila dalam kasus kerugian
negara tersebut terdapat perbuatan bendahara bersangkutan memenuhi unsur-unsur
pidana. Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan oleh kepala kantor apabila
kerugian negara memenuhi unsur-unsur tindak pidana adalah :
1. Kepala kantor
wajib menyatakan adanya unsur-unsur tindak pidana dan menyerahkan perkaranya
kepada kejaksaan setelah mendapat petunjuk dari Menteri/Pimpinan Lembaga.
2. Memantau perkembangan penyelesaian kasus
tersebut dan melaporkan hasilnya kepada Menteri?ketua Lembaga up Sekretaris
Jenderal secara berjenjang melalui eselon I bersangkutan dilampiri putusan
pengadilan, Eksekusi putusan pengadilan (nilai barang-barang yang dirampas
untuk negara, denda pembayaran uang pengganti, dan sanksi-sanksi lain yang
dapat dinilai dengan uang serta menyampaikan tembusan laporan tersebut kepada
Inspektur Jenderal Kementerian/Lembaga,Kepala Biro Hukum Kementerian/Lembaga,
Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian/Lembaga, dan Atasan Langsung
Kepala Kantor bersangkutan.
Demikian
tulisan tentang penyelesaian tuntutan ganti rugi negara kepada bendahara.
Mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi pembaca dan mampu memberikan inspirasi
untuk lebih hati-hati dalam mengelola keuangan negara. Kita sadar bahwa tugas
bendahara sangat berat namun bukan menjadi alasan untuk kita berbuat merugikan negara.
Belajar dan terus belajar demi perbaikan harus selalu diupayakan. Tidak ada
manusia yang sempurna tapi kita sebagai manusia perlu juga selalu berhati-hati
setiap kali melangkah karena “Sukses
tak akan datang bagi mereka yg hanya menunggu tak berbuat apa-apa, tapi bagi
mereka yg selalu berusaha wujudkan mimpinya”
Sumber
:
1.
Modul Pedoman Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Negara Terhadap Negara
2.
UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, dan UU Nomor 15 Tahun 2004
3.
Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar