Rabu, 02 Januari 2013

MENINGKATKAN PEMAHAMAN NILAI-NILAI KONSTITUSI

Konstitusi Negara Republik Indonesia adalah UUD NRI Tahun 1945. Konstitusi UUD NRI Tahun 1945 mempunyai peran penting dalam mempertahankan esensi keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bangsa Indonesia telah menyepakati untuk meletakkan konstitusi dalam kehidupan guna mengatur tata kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara baik secara nasional maupun internasional agar dapat berdiri sejajar dengan bangsa dan negara lain yang ada dan berdaulat di dunia ini.
Keberadaan konstitusi UUD NRI Tahun 1945 diharapkan dapat dijadikan pedoman dalam praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu budaya sadar konstitusi perlu dikembangkan agar masyarakat memahami norma-norma dasar dalam konstitusi dan menerapkannya dalam wujud sikap positif terhadap pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945.
Dalam rangka menumbuhkan sikap positif terhadap pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945, kita perlu membangun budaya sadar konstitusi agar masyarakat memiliki kesadaran akan hak dan kewajiban konstitusionalnya sebagai warga negara baik perorangan maupun kelompok melalui pemahaman nilai-nilai konstitusi UUD NRI Tahun 1945.
 Peranan Nilai-nilai Konstitusi.
Peranan Nilai-nilai Konstitusi bagi suatu bangsa sangat strategis karena konstitusi adalah “the supreme law of the land”, merupakan “national myth and symbol bangsa dan negara” yang selalu terbuka bagi perubahan (amandemen) sehingga merupakan “the living constitution” sehingga memiliki peranan yang strategis berupa:
1) Menjaga kredibilitas dan efektivitas pelbagai lembaga publik.
2) Menjamin kehidupan demokrasi dan “public engagement”.
3) Menumbuhkan kepercayaan masyarakat dalam rangka akuntabilitas
     badan-badan publik.
Salah satu agenda utama proses reformasi yang sangat monumental tersebut adalah amandemen UUD NRI Tahun 1945 yang telah dilaksanakan secara bertahap sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002. Dalam proses amandemen tersebut telah terjadi pelbagai perkembangan yang signifikan pada pokok-pokok pikiran, struktur kelembagaan dan relasi antar lembaga negara, bahkan sampai dengan peniadaan lembaga-lembaga yang sebelumnya ada (mis. DPA), disamping munculnya lembaga-lembaga baru yang sebelumnya belum dikenal seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, DPD dan sebagainya. Boleh dikatakan bahwa yang tidak tersentuh dengan proses amandemen adalah 4(empat) konsensus dasar (4 Pilar,istilah MPR) yaitu Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang meliputi Pancasila, bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Sesanti Bhinneka Tunggal Ika.
Yang sangat mendasar antara lain adalah tekad untuk memperbaiki sistem “checks and balances” berupa ketentuan-ketentuan konstitusional yang mengatur agar tiga cabang pemerintahan nasional saling membatasi kewenangan dan menjaga keseimbangan satu sama lain, sehingga mencegah adanya konsentrasi kekuasaan politik pada salah satu cabang pemerintahan (legislatif, eksekutif dan yudikatif). “the constitutional provision whereby the three branches of the national govermentmat restrict one another’s authority, thus preventing a consntration of political power in any one branch (dye and ziegler: 2000)”
 Pemahaman Nilai-nilai Konstitusi.
Pemahaman Nilai-nilai Konstitusi UUD NRI Tahun 1945, diharapkan dapat digunakan sebagai bahan untuk memperluas wawasan dan mempertajam analisis guna terwujudnya kesamaan persepsi dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam melaksanakan kewenangan dan kekuasaan sesai tanggung jawab yang dibebankan negara, senantiasa berpikir, bersikap dan bertindak secara komprehensif dan integral, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, daerah dan golongan. Berpikir, bersikap dan bertindak yang dilandasi penghayatan dan pengamalan nilai-nilai Pancasila, nilai-nilai konstitusi, nilai-nilai perbedaan dalam keberagaman dalam rangka menjamin tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berpikir, bersikap dan bertindak untuk senantiasa menjaga terbinanya persatuan dan kesatuan bangsa dengan berlandaskan penghayatan dan pengamalan nilai-nilai yang terkandung dalam Konstitusi UUD NRI Tahun 1945.
Sebagai warga Negara yang baik adalah memiliki kesetiaan terhadap bangsa dan Negara, yang meliputi kesetiaan terhadap ideologi Negara, kesetiaan terhadap konstitusi, kesetiaan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kesetiaan terhadap kebijakan pemerintah. Oleh sebab itu maka setiap warga Negara harus dan wajib untuk memiliki prilaku positif terhadap konstitusi, yang mempunyai makna berprilaku peduli atau memperhatikan konstitusi (UUD), mempelajari isinya, mengkaji maknanya, melaksanakan nilai-nilai yang terjandung didalamnya, mengamalkan dalam kehidupan, dan berani menegakkan jika konstitusi di langgar.
Cita-cita tersebut dapat terwujud seandainya masyarakat Indonesia dapat memahami nilai-nilai dengan sikap yang positif.
Contoh sikap positif yang berkaitan dengan nilai-nilai kebangsaan yang terkandung dalam Konstitusi UUD NRI Tahun 1945, adalah:
1)        Nilai kemanusiaan.
a)       Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
a)       Saling mencintai sesama manusia.
b)       Mengembangkan sikap tenggang rasa.
c)       Tidak semena-mena terhadap orang lain.
d)       Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
e)       Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
f)        Berani membela kebenaran dan keadilan.
g)       Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat dunia internasional dan dengan itu
           harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekejasama dengan bangsa lain
2)      Nilai religius.
a)      Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-
         masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
b)      Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut
         kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
c)      Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-
         masing.
d)      Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaan kepada orang lain.

3)      Nilai Produktivitas.
a)        Kualitas perlindungan terhadap masyarakat dalam menuju kemakmuran.
b)        Kualitas undang-undang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

4)            Nilai Keseimbangan.
a)        Menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang proporsional.
b)        Tidak memaksakan kehendak, tetapi ber-emphaty.
c)         Keseimbangan antara kehidupan jasmani dan rohani.

5)            Nilai Demokrasi.
Kedaulatan berada di tangan rakyat, berarti setiap warga negara memiliki kebebasan yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat terwujud persatuan dan kesatuan Indonesia. Pilar utama persatuan dan kesatuan Indonesia. Pilar utama dalam membangun persatuan dan kesatuan bangsa dalam masyarakat, adalah:
a)        Rasa cinta tanah air.
b)        Jiwa patriot bangsa.
c)        Tercapainya kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pondasi utama tegaknya persatuan dan kesatuan bangsa adalah rasa cinta dan patriotisme terhadap tanah air serta hadirnya kesejahteraan rakyat. Berkaitan dengan faktor penting dalam membina dan memelihara persatuan dan kesatuan bangsa adalah:
a)        Segala derap langkah yang utama harus didasarkan pada upaya mengejar kepentingan masyarakat, 
           bangsa dan negara.
b)        Terpeliharanya rasa kemanusiaan dan keadilan.
c)         Pemahaman yang benar atas realitas adanya perbedaan dalam
           keberagaman.
d)        Tumbuhnya kebanggaan sebagai bangsa Indonesia.

6)            Nilai Kesamaan Derajat.
Setiap warga negara memiliki hak, kewajiban dan kedudukan yang sama di depan hukum. Masyarakat menilai bahwa upaya penegakkan HAM yang paling menonjol adalah penegakkan hak mengeluarkan pendapat, kebebasan beragama, perlindungan dan kepastian hukum, serta bebas dari perlakuan tidakmanusiawi. Hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak, mendapatkan pendidikan dan pelayanan kesehatan, serta aman dari ancaman ketakutan.

7)            Nilai ketaatan Hukum.
Setiap warga negara tanpa pandang bulu wajib mentaati setiap hukum dan peraturan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar