Akibat Hukum Perubahan Gugatan
Dalam Perkara Perdata
Gugatan
dalam perkara perdata merupakan hal yang utama dan menjadi titik tolak dalam
pemeriksaan sebuah perkara. Sebagai sebuah dokumen hukum tentulah sebuah
gugatan tidak bisa dibuat dan disusun dengan sembarangan. Meskipun demikian
tidak jarang terjadi, sebuah gugatan didaftarkan belum disusun dengan sempurna
meskipun secara formal sudah memenuhi syarat. Sehingga setelah gugatan
didaftarkan diawal persidangan perkara perdata bisa terjadi penggugat melakukan
perubahan atas gugatan yang sudah didaftarkan sebelumnya sidang pertama
digelar.
Bahwa HIR
dan RBG tidak mengatur mengenai perubahan gugutan dan dalam praktek selama ini
hanya didasarkan pada Pasal 127 Rv dan Jurisprudensi. Menurut ketentuan Pasal
127 RV perubahan gugatan tidak boleh mengubah atau menambah pokok
gugatan. Berdasarkan ketentuan Pasal 127 Rv, tersebut ternyata
para Pengugat telah melakukan perubahan dan menambah pokok gugatan (kejadian
formil), sehingga menyebabkan perubahan kejadian materil dari gugatan sebelum
perubahan.
Putusan
Mahkamah Agung RI No. 547 K/Sip/1973 menyatakan: perubahan gugatan mengenai
materi pokok perkara adalah perubahan tentang pokok gugatan, oleh karena itu
harus ditolak. Dalam hubungan ini dari perubahan gugatan yang misalnya
sampai 80 % telah dilakukan perubahan pokok gugatan, sebenarnya boleh disebut
bukan lagi termasuk dalam kategori perubahan gugatan, apalagi perubahan yang
dilakukan termasuk apa yang dituntut penggugat. Dalam konteks ini perubahan
gugatan yang diperkenankan hanyalah terhadap hal-hal yang tidak prinsipil
seperti perubahan nomor surat, salah ketik dan lain sejenisnya. Karena itu jika
terjadi perubahan gugatan secara signifikan dan apalagi sudah menyentuh
perubahan atas substansi gugatan dan apa yang dituntut, perubahan gugatan
seperti itu seharusnya gugatan penggugat di tolak atau dinyatakan tidak
diterima oleh hakim karena perubahan gugatan tidak boleh merugikan kepentingan
tergugat. Sekaligus perubahan gugatan yang hampir menyeluruh bisa dipandang
sebagai bertentangan dengan hukum acara yang berlaku. Persoalannya
kemudian adalah sejauh mana penilaian hakim atas perubahan gugatan itu
sebagai perubahan yang sudah menyangkut materi pokok perkara.*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar