Globalisasi, yang
pada umumnya diartikan sebagai terbukanya negara-negara di dunia ini
bagi produk-produk yang datang dari negara manapun, mau tidak mau harus
kita hadapi. Kalau kita tidak mau ketinggalan dalam perkembangan dunia
ini, kita harus siap menerimanya, sekalipun globalisasi ini risikonya
besar, karena banyak yang perlu diubah atau disesuaikan di negeri kita
ini, yang mungkin berakibat buruk, juga: suatu dilema.
Mengingat
bahwa Indonesia merupakan negara berkembang dan globalisasi asalnya dari
Barat, sedangkan antara negara maju dan negara berkembang terdapat
kesenjangan, maka tidak mustahil bahwa lndonesia akan Iebih berperan
pasif sebagai penerima barang atau jasa dari pada sebagai pemberi dalam
proses globalisasi ini. Dimungkinkan masuknya barang-barang dari dan ke
negara manapun berarti bahwa kita harus mampu dan berani bersaing.
Dengan perkataan lain globalisasi berarti persaingan bebas. Dampaknya
akan luas dan berpengaruh pada seluruh kehidupan ekonomi, sosial dan
budaya, tidak terkecuali dalam bidang pelayanan jasa kesehatan. Oleh
karena itu datangnya arus globalisasi harus diantisipasi dengan
persiapan-persiapan yang mantep.
Sejak terjadinya peristiwa dr
Setianingrum di Pati pada tahun 1981, banyak tuntutan atau gugatan ganti
rugi diajukan terhadap dokter dengan alasan malpraktek. Sekalipun dr
Setianingrum diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi Semarang, namun
peristiwa tersebut sudah terlanjur membuat resah para dokter. Para
dokter resah, karena takut bahwa malpraktek itu setiap saat dapat
dituduhkan pada dirinya juga. Bahwasanya para dokter itu resah dapat
difahami oleh karena kebanyakan tidak memahami hukum dan kata malpraktek
itu sendiri masih belum jelas serta menimbulkan pelbagai penafsiran.
Apa yang dimaksud dengan malpraktek secara umum kita jumpai dalam pasal 11 UU no.6 tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan, yaitu:
a. melalaikan kewajiban
b.
melakukan sesuatu hal yang seharusnya tidak boleh diperbuat oleh
seseorang tenaga kesehatan, baik mengingat sumpah jabatannya maupun
mengingat sumpah sebagai tenaga kesehatan
c. mengabaikan sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh tenaga kesehatan
d.
melanggar sesuatu ketentuan menurut atau berdasarkan undang-undang ini.
Masih belum cukup jelas rumusan malpraktek tersebut di atas, karena
terlalu umum.
Secara lebih kasuistis kita jumpai dalam Undang-undang
no.23 tahlm 1992 tentang Kesehatan dalam Bab X tentang Ketentuan Pidana
(pas.80 - pas. 84).
Kalau malpraktek yang disebutkan pertama dikenai
sanksi administratif maka yang kedua dikenai sanksi pidana. Di samping
itu masih ada malpraktek yang sanksinya berupa membayar ganti rugi
(perdata).
Hubungan terapeutik antara dokter dan pasien merupakan
hubungan hukum (perjanjian) yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi
masing-masing. Dokter mempunyai hak dan kewajiban, demikian pula pasien
mempunyai hak dan kewajiban.
Yang menjadi hak pasien antara lain
ialah: hak menerima, menolak dan menghentikan pengobatan dan perawatan,
hak atas rahasia, hak mendapatkan informasi mengenai penyakitnya dan
sebagainya. Sedangkan kewajiban pasien ialah memberi informasi
sekengkap-lengkapnya mengenai penyakitnya kepada dokter, menghormati
privacy dokter, memberi imbalanjasa dan sebagainya.
Hak dokter dalam
hubungan terapeutik ini antara lain: hak atas informasi pasien mengenai
penyakitnya, hak untuk menolak melaksanakan tindakan medik yang tidak
dapat dipertanggungjawabkannya secara profesional, hak atas iktikat baik
pasien dalam pelaksanaan transaksi terapeutik, hak atas privacy, hak
atas imbalan jasa dan sebagainya. Kewajiban dokter dalam menjalankan
profesinya ialah antara lain: menghormati hak pasien, berupaya
menyembuhkan dan meringankan penderitaan pasien serta memberikan
pelayanan medik sesuai dengan standar profesi medik. Jadi agar dokter
tidak dapat dipersalahkan dalam menjalankan kewajibannya dalam hubungan
terapeutik dengan pasien ia harus menjalankan tindakan-tindakan mediknya
sesuai dengan standar profesi. Adapun yang dimaksudkan dengan standar
profesi ialah pedoman atau cara yang baku yang harus dipergunakan
sebagai petunjuk dalam menjalankan tindakan medik rnenurut ukuran
tertentu yang didasarkan pada ilmu dan pengalarnan. Tidaklah rnudah
untuk rnenentukan ukuran rnengenai standar profesi. Pada hakekatnya
rnalpraktek merupakan kegagalan dalam hal dokter menjalankan profesinya.
Tidak setiap kegagalan rnerupakan malpraktek, tetapi hanyalah kegagalan
sebagai akibat kesalahan dalam menjalankan profesi medik yang tidak
sesuai dengan standar profesi medik. Malpraktek mengandung dua unsur
pokok, yaitu bahwa dokter gagal dalam menjalankan kewajibannya, dan
bahwa kegagalan itu mengakibatkan luka atau kerugian.
Malpraktek
disebabkan karena kurang berhati-hatinya atau lalainya dokter dalam
menjalankan tugasnya. Tetapi tidak mustahil disebabkan karena kurang
profesionalnya atau kurang cakapnya dokter yang bersangkutan. Ini
menyebabkan pelayanan kesehatan menjadi tidak bermutu.
Tuntutan atau gugatan berdasarkan malpraktek tidak lain disebabkan oleh tuntutan akan pelayanan kesehatan yang bermutu.
Dalam
era globalisasi, dengan terbukanya pintu bagi tenaga pelayanan asing ke
Indonesia maka kita hams bersaing. Maka oleh karena itu mutu pelayanan
kesehatan harus ditingkatkan. lni berarti bahwa sumber daya manusianya
harus tingkatkan.
Tidak dapat dicegah rnasuknya peralatan pelayanan
kesehatan yang canggih, yang memerlukan tenaga kesehatan yang
profesional untuk mengoperasikan peralatan canggih tersebut. Bukan hanya
sekedar mengoperasikannya, tetapi juga mernperbaikinya kalau rusak.
Tidak sedikit peralatan canggih yang didatangkan dari luar negeri di
pelbagai instansi yang nongkrong karena tidak ada yang dapat
mengoperasikannya atau rusak dan ;tidak ada yang dapat rnemperbaikinya.
Ketergantungan pada peralatan pelayanan kesehatan canggih dapat
rnenghambat pelayanan kesehatan.
Apa yang dapat disimpulkan dari apa
yang diuraikan di atas ialah, bahwa yang perlu mendapat perhatian dalam
kita menghadapi gIobalisasi di bidang pelayanan kesehatan ialah:
1. meningkatkan sumber daya manusia dengan:
-menyesuaikan kurikulum pendidikan dengan perkembangan teknologi
-studi Ianjut atau penataran bagi tenaga pelayanan kesehatan
-mendidik teknisi untuk dapat mengoperasikan dan memperbaiki peralatan
pelayanan kesehatan yang canggih
2. perlu diwaspadai dan dicegah adanya pengangguran khususnya dilingkungan tenaga pelayanan kesehatan
3. Pemerintah perlu mengadakan proteksi khususnya bagi tenaga pelayanan kesehatan
ACUAN Ameln, Fred -, Hukum Kesehatan , Suatu pengantar
Regan, M.D., LLB., Louis J.-, Doctor and Patient and the Law
Veronica Komalawati, S.H. MH., D -, Hukum dan Etika dalam Praktek Dokter
Tidak ada komentar:
Posting Komentar