Peranan hukum dan Perubahan
Sosial
Membicarakan peranan hukum bukanlah sesuatu yang mudah dan sama tidak mudahnya dengan
mendefenisikan hukum itu sendiri. Meskipun demikian ia tidak lantas membuat
kita terhenti membicarakannya karena mengetahui dan memahami bagaimana peranan
hukum itu adalah sesuatu yang sangat penting bagi kehidupan manusia dalam
menjalani kehidupannya baik sebagai induvidu maupun kehidupan sosial.
Dalam pergaulan hidup manusia di
masa lampau, masa kini maupun masa datang, tuntutan akan berperannya
hukum akan semakin meningkat sejalan dengan perkembangan pergaulan sosial
manusia. Tuntutan akan peranan hukum bahkan kian sangat sektoral dan spesifik,
sehingga peran hukum yang genus seringkali dirasakan tidak memuaskan. Bahkan
pada satu keadaan tertentu hukum dirasakan tidak berperan karena kian sektoral
dan spesifiknya pola hidup, budaya dan tingkah laku manusia dengan dukungan
kemajuan ilmu pengetahuan.
Dalam konteksnya dengan perubahan
sosial, hukum tidak bisa berdiri sendiri. Daniel S. Lev mengemukakan,
bahwa bukan saja karena hukum itu tidak otonom tetapi juga kadang-kadang hukum
itu simbolistis mewakili pimpinan sosial politik. Yang paling dasar dalam
perubahan sosial bukan hukum itu sendiri, tetapi pemakaian alat-alat kekuatan
kekuasaan, hukum dan lain-lain yang ada oleh pimpinan sosial politik. Peranan
hukum dalam hal ini adalah sebagai ideologi, yaitu orang mendapat jaminan,
kepastian bahwa mereka tidak dapat diperlakukan sewenang-wenang oleh pihak
lain.[1]
Lebih jauh Daniel S. Lev mengungkapkan, bahwa peranan yang paling penting
dalam perubahan sosial tidak dilakukan oleh hukum, melainkan oleh pimpinan
sosial politik dan politik di disini termasuk juga hakim, jaksa dan advokat.
Hukum sendiri tidak dapat menentukan perubahan sosial, perubahan politik,
perubahan ekonomi; itu tergantung kepada kekuasaan dan kekuatan dalam
masyarakat sendiri. Hukum peranannya tidak langsung dalam perubahan sosial, ia
hanya memberi kerangka idiologis dalam perubahan perubahan sosial yang
dikehendaki, yaitu jaminan orang akan diperlakukan secara fair. Ini amat
penting, karena tanpa jaminan ini, perubahan perubahan sosial yang dikehendaki
dalam masyarakat hampir tidak mungkin, karena orang tidak percaya kepada
negara, kepada struktur dalam masyarakat, atau kepada apa saja.[2]
Pandangan Daniel S. Lev itu tentu saja suatu kritik terhadap konsepsi
hukum sebagai a tool of sosial engineering yang digagas Roscou Pound
dalam konteks ke kekinian. kalau dilihat idea itu sekarang, ada beberapa arti.
Pertama, dari sudut yang sangat baik yaitu pemerintah dapat memakai hukum untuk
memimpin masyarakat ke arah yang tertentu. Dari sudut lain itu berarti orang
orang didalam masyarakat sendiri tidak diberi kesempatan, yaitu seolah olah
mereka dimanipulir terus. Dengan demikian a tool of sosial engineering
itu mempunyai dua arti. Kadang kadang dipakai dalam arti yang baik sekali,
padahal ada bahaya yang bukan main di situ. Membicarakan hukum sebagai a
tool of sosial engineering itu berarti memberikan kekuasaan yang amat penuh
pada pemerintah. Kita selalu memakai istilah itu sebagai sesuatu yang
netral. Padahal istilah itu tidak netral. Istilah itu dapat dipakai
untuk tujuan yang baik dan dapat juga dipakai untuk tujuan yang buruk. Istilah
itu sendiri mempunyai dua arti: pertama sebagai suatu prosedur, suatu
cara untuk merubah masyarakat, dan yang kedua, yang teramat
penting adalah secara material, yaitu masyarakat macam apa yang dikehendaki?
Itu tidak gampang, kita harus bertanya macam masyarakat apa yang dikehendaki
oleh pemerintah dan oleh orang dalam masyarakat ?
Dari kirik atas
konsepsi hukum sebagai a tool of sosial engineering, maka betapa
sulitnya membicarakan peranan hukum dan kecocokannya dengan zaman dan
perubahan sosial. Kerumitan itu tidak terkecuali apabila kita membicarakan
peranan hukum di Indonesia dalam konteks perubahan masyarakatnya. Hal ini
terlebih lagi apabila kita hendak membicarakan peranan hukum yang lebih
spesifik dan sektoral atau untuk keadaan dan tingkah laku tertentu. Tulisan
singkat ini tentu tidak bermaksud menjelaskan secara mendalam dan panjang lebar
soal peranan hukum dan perubahan sosial, melain sekedar catatan pengantar,
terutama karena adanya kerumitan antara peranan hukum dan perubahan
sosial, lebih-lebih dikarenakan di Indonesia berkembang hukum-hukum sektoran
dan hukum-hukum khusus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar