Definisi perbandingan hukum
Apakah yang dimaksudkan dengan perbandingan hukum (rechtsvegelijking, Rechtsvergeleichung)?
Dari istilah “perbandingan hukum” (bukan “hukum perbandingan”) itu
sendiri telah jelas kiranya bahwa perbandingan hukum bukanlah hukum
seperti hukum perdata., hukum pidana, hukum tata negara dan sebagainya,
melainkan merupakan kegiatan memperbaindingkan sistem hukum yang satu
dengan sistem hukum yang lain..
Yang dimaksudkan dengan memperbandingkan di sini ialah mencari dan
mensinyalir perbedaan-perbedaan serta persamaan-persamaan dengan memberi
penjelasannya dan meneliti bagaimana berfungsinya hukum dan bagaimana
pemecahan yuridisnya di dalam praktek serta faktor-faktor non-hukum yang
mana saja yang mempengaruhinya. Penjelasannya hanya dapat diketahui
dalam sejarah hukumnya, sehingga perbandingan hukum yang ilmiah
memerlukan perbandingan sejarah hukum (van Apeldoorn, 1954: 330).
Jadi memperbandingkan hukum bukanlah sekedar mengumpulkan peraturan
perundang-undangan dan mencari perbedaan serta persamaannya saja.
Perhatian akan perbandingan hukum ditujukan kepada pertanyaan sampai
berapa jauh peraturan perundang-undangan stau kaedah tidak tertulis itu
dilaksanakan di dalam masyarakat. Untuk itu dicarilah perbedaan dan
kesamaan.
Dari perbandingan hukum ini dapat diketahui bahwa di samping benyaknya perbedaan juga ada kesamaannya.
Kita lihat adanya kesamaan atau kemiripan hukum dari pelbagai bangsa
yang sernyata mempunyai asal-usul yang sama, di samping adanya perbedaan
“Ilmu” perbandingan hukum mengajarkan kita bahwa kesamaan arah antara
hukum dan perkembangan hukum pelbagai bangsa disebabkan karena mempunyai
asal-usul yang sama. Sebaliknya ternyata bahwa hukum dari bangsa-bangsa
yang karena keturunan erat hubungannya satu sama lain dalam
perkembangannya -sekalipun asalnya sama- sering arahnya berbeda.
Tugas perbandingan hukum meneliti faktor-faktor apakah yang menyebabkan
deferensiasi ini. Sampai berapa jauh iklim, perang, revolusi, pengaruh
dari tokoh-tokoh tertentu, keadaan ekonomi, pandangan agama dan
sebainaya berperan (van Apeldoorn, 1954: 330).
Kesamaan hukum antara pelbagai negara pada umumnya disebabkan karena
pertukaran budaya. Pertukaran atau penerimaan itu dapat terjadi
seluruhnya seperti resepsi, tetapi juga hanya untuk sebagian. Dapat
disebutkan beberapa contoh: resepsi kodifikasi hukum perdata Swis oleh
Turki. Pada tahun 1898 Jepang memberlakukan kitab undang-undang perdata
dan dagang yang sebagian besar didasarkan pada kitab undang-undang hukum
Jerman. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata Jepang dari 1890 sampai
1928 merupakan terjemahan Zivilprozeszordning Jerman. Code Civil
Prancis mempunyai pengaruh yang sangat besar di seluruh dunia.
Di samping adanya resepsi dikenal juga adanya infiltrasi pikiran-pikiran
tentang hukum asing, peraturan-peraturan, lembaga-lembaga hukum yang
sangat mempengaruhi sistem hukum suatu negara.
Tetapi ada juga kesamaan hukum, lembaga-lembaga hukum, perkembangan
hukum di pelbagai negara yang tidak disebabkan oleh pertukaran budaya,
seperti perkembangan tentang hak milik, yaitu bahwa secara historis hak
milik atas benda bergerak ada lebih dulu dari pada hak milik atas benda
tetap.
Tujuan perbandingan hukum (perdata)
A. Teoretis
1. Mengumpulkan pengetahuan baru
2. Peranan edukatif.
a. fungsi membebaskan dari chauvinisme hokum.
b. fungsi inspiratif memperoleh gambaran yang lebih baik tentang
sistem hukum sendiri, karena dengan memperbandingkan kita melihat
masalah-masalah tertentu untuk menyempurnakan pemecahan tertentu di
dalam hukum sendiri.
3. merupakan alat bantu bagi disiplin-disiplin lain terutama bagi sosiologi hukum, antropoligi
4. merupakan instrumen untuk menentukan perkembangan hokum
5. perkembangan asas-asas umum hokum
6. untuk meningkatkan saling pengertian di antara bangsa-bangsa
7. membantu dalam pembagian sistem hukum dalam kelompok-kelompok
8. sumbangan bagi doktrin
B. Praktis
1. untuk kepentingan pembentukan undang-undang
a. membantu dalam membentuk undang-undang baru
b. persiapan dalam menyusun undang-undang yang uniform
c. penelitian pendahuluan pada receptie perundang-undangan asing
2. untuk kepentingan peradilan; mempunyai pengaruh terhadap peradilan pada umumnya
3. penting dalam perjanjian internasional
4. penting untuk terjemahan yuridis
Sasaran perbandingan hukum
Yang menjadi sasaran perbandingan hukum ialah (sistem atau bidang) hukum
di negara yang mempunyai lebih dari satu sistem hukum (misalnya hukum
perdata dapat diperbandingkan dengan hukum perdata tertulis) atau
bidang-bidang hukum di negara yang mempunyai satu sistem hukum (seperti
misalnya syarat causalitas dalam hukum pidana dan perdata, konstruksi
perwakilan dalam hukum perdata dan pidana atau sistem (bidang) hukum
asing diperbandingkan dengan sistem (bidang) hukum sendidri (misalnya
law of contract dibandingkan dengan hukum perjanjian).
Uraian tentang sistem hukum asing semata-mata bukanlah merupakan
perbandingan hukum, meskipun dalam menguraikan itu pada hakekatnya kita
tidak dapat lepas dari pengaruh pandangan tentang hukum sendiri. Rhein
stein membedakan antara uraian tentant system hokum asing yang
disebutnya “Auslandsrechtskunde” dengan “Rechtsvergleichung”.
Dikatakannya bahwa Auslandsrechtskunde harus dikuasai kalau kita hendak
mengadakan perbandingan hukum, karena kita baru dapat memperbandingkan
hukum asing dengan hukum sendiri kalau menguasai juga hukum asing itu.
Dalam pandangan Rheinstein ini maka Auslandsrechrtskunde ini harus
dikuasai lebih dulu sebelum kita mulai dengan perbandingan hukum (Rene
de Groot, 1986: 10).
Lebih konkritnya dalam memperbandingkan hukum yang diteliti adalah hukum
yang hidup (the law in action), jadi bukan semata-mata hanya hukum yang
dimuat dalam peraturan perundang-undangan atau yang diuraikan dalam
buku-buku saja (the law in the books), tetapi juga penafsiran
undang-undang atau penemuan hukum dalam peradilan dan dalam kepustakaan.
Jadi yang diperbandingkan adalah hukum sebagaimana nyata-nyata berfungsi
di dalam masyarakat di tempat tertentu. Di sini perlu diteliti fungsi
pemecahan yuridis dalam prakteknya serta adanya pengaruh faktor-faktor
asing. Sara pendekatan hukum semacam ini dengan mempelajari hukum yang
hidup, yang nyata-nyata berlaku disebut “functional approach”, suatu
pendekatan hukum dengan memperhatikan berlakunya hukum secara
fungsional.
Dalam memperbandingkan hukum dikenal dua cara, yaitu memperbandingkan
secara makro dan secara mikro. Perbandingan secara makro adalah suatu
cara memperbandingkan masalah-masalah hukum pada umumnya. Perbandingan
secara mikro adalah suatu cara memperbandingkan masalah-masalah hukum
tertentu. Tidak ada batasan tajam antara perbandingan secara makro dan
mikro.
Hukum yang telah diketahui yang akan diperbandingkan disebut
“comparatum”, sedangkan hukum yang akan diperbandingkan dengan yang
telah diketahui disebut “comparandum”. Setalah diketahui dua hukum itu
perlu ditetapkan apa yang akan diperbandingakan itu, misalnya mengenai
perjanjian, perkawinan dan sebagainya. Ini disebut “tertium comparatum”.
Sejarah perbandingan hukum
Perbandingan hukum mempunyai sejarahnya sendiri. Kapankah dimulai dilakukan kegiatan memperbandingkan hukum?
Sudah sejak Plato (430-470 SM) dilakukan kegiatan memperbandingkan
hkum. Dalam karyanya Politeia (Negara) Plato memperbandingkan beberapa
bentuk negara.
Kemudian Aristoteles (384-322 SM) dalam Politiknya memperbandingkan peraturan-peraturan dari pelbagai negara.
Theoprastos (372-287 SM) memperbandingkan hukum yang berkaitan dengan jual beli di pelbagai negara.
Dalam Collatio (Mosaicarium et Romanium Legum Collatio), suatu karya
yang penulisnya tidak dikenal, diperbandingkan antar undang-undang Mozes
(Pelateuch) dengan ketentuan-ketentuan yang mirip dari h:ukum Romawi
(Rene de Groot, 1988: 24).
Studi perbandingan antara organisasi negara dari Inggris dengan Perancis dilakukan oleh Fortescue kira-kira pada tahun 1930.
Montesquie (1687-1755) dalam L’esprit de lois (1748) memperbandingkan oganisasi negara dari Inggris dan Perancis.
Leibniz (1646-1716) menulis suatu uraian tentang semua sistem hukum
seluruh dunia. Ia yakin dengan cara itu dapat menemukan dasar semua
hukum.
Jadi sudah sejak lama dikenal kegiatan memperbandingkan hukum. Dapatlah
dikatakan bahwa kegiatan memperbandingkan hukum di waktu yang lampau
terbatas pada hukum publik. Perbandingan hukum perdata di waku yang
lampau jarang dilakukan.
Sebagai tahun kelahiran perbandingan hukum disebut-sebut tahun 1828 di
Jerman dengan dikeluarkannya majalah Kritische Zeitschrift fur
Rechtswissenschaft und Gesetzgebung des Auslandes.
Sebagai lahirnya perbandingan hukum modern adalah 1869, karena pada
waktu itu di Perancis didirikan Societe de legislation compare,
sedangkan di Inggris Sir Henry Summer Maine diangkat sebagai guru besar
pertama dalam “historical” dan “comparative jurisprudence”h pada
Universitas Oxford. Tidak boleh dilupakan bahwa pada tahun itu pula di
Belgia diterbitkan majalah Reveu de droit international et de droit
compare.
Lahirnya kodifikasi menyebabkan lahirnya legisme. Pada waktu itu
undang-undang ditafsirkan secara harfiah, sehingga tidak ada kesempatan
memperbandingkan pemecahan masalah hukum dengan luar negeri. Pada
permulaan abad ke 19 itu majalah-majalah pada umumnya memusatkan
perhatiannya kepada perundang-undangan luar negeri dan bukan kepada
pemecahan masalah hukumnya, sehingga hanya merupakan perbandingan
perundang-undangan dan bukan perbandingan hukum atau peradilan. Haruslah
disadari bahwa suatu undang-undang itu tidak berdiri sendiri lepas dari
undang-undang lainnya. Suatu undang-undang harus dilihat dalam sistem
hukum negara yang bersangkutan. Arti pentingnya suatu undang-undang atau
peraturan perundang-undangan justru terletak dalam sistem hukum itu.
Undang-undang memang merupakan salah satu (bukan satu satunya)
perwujudan hukum dan pelaksanaan undang-undang melalui peradilan itupun
adalah hukum.
Pada tahun 1900 di Paris diadalan Kongres Dunia pertama yang memikirkan
tentang metode dan tujuan perbandingan hukum. Diputuskan bahwa
perbandingan hukum harus dipusatkan pada hukum yang nyata-nyata berlaku
(law in action) dan tidak semata-mata pada bunyi undang-undang saja.
Diharapkan dengan perbandingan hukum kita menuju pada unifikasi hukum:
suatu “droit mondial” (hukum dunia). Tetapi dengan terjadindya perang
dunia maka impian akan unifikasi hukum itu menjadi kabur, Sebaliknya
menunjukkan kelemahan.
DAFTAR PUSTAKA
David, René-, dan John E,Brierly, Major legal systems in the world today, Stevens & Sons, London 1981
Djaja S. Meliala, Hukum di Amerika Serikat, suatu studi perbandingan, Penerbit Tarsito, Bandung, 1977
Entah, Alloysius R-, Hukum perdata (Suatu studi perbandingan ringkas), Liberty Yogyakarta 1989
Gutteridge, H.C.- Comparative law, 1949
Jenny Barmawi, Perbandinan hukum Belanda dalam hukum kontinental dan hukum Inggris Amerika, penelitian
René de Groot, Gerard-, Doeleinden en techniek der rechtsvergelijking,
Rijksuniversiteit Limburg, Faculteit der Rechtsgeleerdheid, Maastricht,
1986
Sauveplanne, J.G.-, Methoden van privaatrechtelijke rechtsvergelijkingen, 1975
---- , Rechtsstelsels in vogelvlucht, Kluwer, Deventer, 1981
Soerjono Soekanto, Perbandingan hukum, Penerbit Alumni, Bandung 1989
Subekti, R.- Perbandingan hukum perdata, Pradnya Paramita, Jakarta 1988
Sunarjati Hartono, Kapita selekta perbandingan hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung 1988
Tahir Tungadi, Apakah pentingnya mempelajari perbandingan hukum, dalam Lima Puluh Tahun Pendidikan Hukum di Indonesia, 1974
Van Apeldoorn, L.J.-, Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht, W.E.J.Tjeenk Willink, Zwolle, 1954
Van Dijk, F.-, et al. Van Apeldoorn’s inleiding tot de studie van het Nederlandse recht, W.E.J.Tjeenk Willink, Zwolle, 1985
Tidak ada komentar:
Posting Komentar