Tulisan
ini ditujukan kepada mereka yang bukan ahli hukum, yang awam hukum,
untuk mengenal (ilmu) hukum lebih dekat secara sederhana. Hukum bagi
awam pada umumnya, karena ketidak-tahuan atau kurang pengetahuan mereka
dianggap sebagai sesuatu yang menakutkan.
Di dalam Negara berkembang
seperti Negara Republik Indonesia ini, diharapkan warga negaranya tahu
hukum dan hak kewajibannya secara sederhana. Oleh karena itu dengan
tulisan ini dicoba untuk menguraikan secara mudah dan ringkas tentang
hukum.
Hukum itu berhubungan dengan manusia. Kalau tidak ada manusia,
maka tidak akan ada hukum. Karena adanya manusialah maka ada hukum.
Rasio adanya hukum adalah Conflict of human interest. Hukum itu ada
karena ada konflik kepentingan,
Manusia itu mempunyai ego, mempunyai
aku, mempunyai kepribadian atau rasa harga diri. Di dunia ini manusia
berkuasa dan ingin menguasai lebih jauh dunia ini, baik dalam skala
besar mapun kecil. Ia adalah pusat dari segala kegiatan kehidupan. Ia
adalah subjek, bukan objek. Ia adalah penentu bukan alat. Oleh karena
itu ia mempunyai kepentingan, yaitu tuntutan yang diharapkan untuk
dipenuhi, ia mempunyai kebutuhan. Sejak dulu sampai sekarang bahkan
untuk waktu yang akan datang dan dimana-mana manusia mempunyai
kepentingan yang diharapkan untuk dipenuhi. Sejak kecil sampai dewasa
manusia membutuhkan kasih sayang ibu, membutuhkan minum, makan dan
pakaian, membutuhkan sesuatu untuk dimiliki, membutuhkan sekolah,
bekerja dan berkeluarga, bahkan pada waktu meninggalpun ia butuh untuk
dimakamkan.
Akan tetapi sayangnya, kepentingan-kepentingannya itu
sepanjang masa dimana mana selalu diganggu atau diancam oleh sesamanya,
binatang buas atau alam disekelilingnya: kepentingan manusia diancam dan
diganggu oleh pencurian, pembunuhan, perslingkuhan, serangan sekelompok
kera liar dipemukiman, tsunami, banjir, gempa bumi dan sebagainya. Itu
semuanya selalu mengganggu dan mengancam kepentingan manusia. Oleh
karena itu manusia membutuhkan perlindungan kepentingan terhadap
kepentingan-kepentingannya yang selalu terganggu itu. Manusia ingin
hidup tenteram dan damai. Itu merupakan kepentingan atau kebutuannya.
Maka
terciptalah kaedah sosial atau peraturan hidup yang melindungi
kepentingan manusia dari gangguan yang mengancam kepentingannya itu. Ada
empat kaedah sosial yang dapat dibagi menjadi dua kelompok kaedah
sosial, yaitu kelompok kaedah sosial yang mempunyai aspek kehidupan
pribadi, yaitu kaedah agama dan kaedah kesusilaan dan kelompok kaedah
sosial yang mempunyai aspek kehidupan antar pribadi, yaitu kaedah sopan
santun atau tata krama dan kaedah hukum.
Kaedah hukum mempunyai
tujuan ketertiban masyarakat, agar jangan sampai ada manusia dan
masyarakat menjadi korban kejahatan atau gangguan kepentingan. Jadi
melindungi manusia dan masyarakatnya. Kecuali itu kaedah hukum ditujukan
kepada sikap lahir pelakunya (manusianya) sebagai makhluk sosial. Apa
yang ada di dalam batinnya tidak disentuh oleh hukum Adapun kaedah hukum
itu berasal dari luar diri manusia secara teratur, secara terorganisir
dan resmi, seperti dari lembaga legislatif, lembaga yudikatif dan
sebagainya. Ruang lingkup kaedah hukum bersifat nasional meliputi
teritoir Negara, sedangkan daya kerjanya, kaedah hukum membebani manusia
dengan hak dan kewajiban.
Jadi (peratturan) hukum adalah
perlindungan kepentingan manusia, yang berupa kumpulan kaedah atau
peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan dengan
masyarakat atau Negara.
Dalam mengatur hubungan manusia antara lain
dengan membebani manusia dengan hak dan kewajiban. Hak itu memberi
kenikmatan atau kebebasan kepada individu dalam melaksanakannya. Hak
dibagi menjadi hak absolut dan hak relatif. Hak absolut adalah hubungan
hukum antara subjek hukum dengan benda (objek hukum) yang dilindungi
hukum dan mewajibkan orang lain untuk menghormatinya. Hak absolut berupa
berbuat atau tidak berbuat terhadap suatu benda yang dapat dilaksanakan
dan dipertahankan terhadap siapapun. Hak absolut dibagi lebih lanjut
menjadi hak absolut kebendaan, hak absolut bukan kebendaan dan hak
absolut sui generis. Hak relatif adalah hubungan hukum antara subjek
hukum dengan subjek hukum lain dengan perantaraan benda (objek hukum)
dan menimbulkan hak dan kewajiban. Hak relatif mengatur hak seseorang
untuk menagih atau menuntut.
Kewajiban merupakan pembatasan dan beban dalam melakukan sesuatu.
Dalam
mengatur hubungan manusia kaedah hukum dapat bersifat mencegah
(preventif) atau menindak dengan tegas (represif) ancaman atau gangguan
kepentingan itu.
Oleh karena hukum itu tujuannya adalah ketertiban
dan fungsinya adalah melindungi kepentingan manusia, maka harus
dihayati, dilaksanakan, dijalankan dan ditegakkan.
Hukum harus
dihayati, disadari bahwa hukum bukan hanya melindungi kepentingan saya
saja tetapi juga melindugi kepentingan orang lain dan masyarakat.
Kesadaran
hukum berarti juga, kesadaran bahwa hukum harus dilaksanakan,
dijalankan, ditegakkan tidak boleh dilanggar dan pelanggarnya harus
diberi sanksi.
Pelaksanaan hukum dapat terjadi secara damai tanpa
sengketa atau konflik, tetapi pelaksanaan hukum dapat juga terjadi
dengan paksaan, yaitu apabila terjadi pelanggaran, sengketa atau
konflik, yang berarti bahwa pelaksanaan hukum terjadi dengan penegakan
hukum dengan paksaan, dengan kekuasaan. Ini tidak berarti bahwa hukum
adalah kekuasaan. Hukum bukanlah kekuasaan, tetapi hukum memerlukan
kekuasaan untuk dapat dilaksanakannya atau menegakannya. Hukum tanpa
kekuasaan tidak ada artinya. Kekuasaan yang dapat memaksakan berlakunya
hukum adalah polisi, jaksa, hakim.
Dari apa yang telah
dikemukakan di atas maka dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya kesadaran
hukum itu ada pada diri setiap manusia, baik ia itu terpelajar atau
bukan, tahu berlakuya suatu undang-undang atau tidak. Jadi kesadaran
hukum bukan hanya ada pada sarjana hukum saja.
Akan tetapi
sayangnya kesadaran hukum yang pada dasarnya ada pada setiap manusia itu
tidak selalu disertai dengan kemauan untuk berbuat yang positif, untuk
tidak melanggar hukum. Setiap orang tahu (meskipun tidak belajar hukum)
bahwa mencuri itu tidak baik, membunuh itu tidak baik, tetapi masih juga
mencuri, membunuh dan sebagainya. Di dalam hukum dikenal suatu asas
hukum yang berbunyi bahwa “ketidak tahuan akan hukum tidak merupakan
alasan pemaaf.
Hukum mempunyai sumber hukum. Adapun yang disebut
sumber hukum adalah tempat kita dapat menemukan hukumnya. Hukumnya atau
kaedah hukumnya terdapat di dalam Undang-undang, Kebiasaan,
Yurisprudensi, atau putusan, traktat atau perjanjian internasional,
doktrin dan perilaku atau perbuatan manusia.
Perlu diketahui bahwa
sumber hukum mengenal hierarkhi atau kewerdaan, yang berarti bahwa
sumber hukum mengenal tingkatan-tingkatan: ada yang tinggi kedudukannya,
ada yang lebih rendah dan yang lebih rendah lagi dan seterusnya.
Hierarkhi memungkin terjadinya konflik antara sumber hukum tersebut.
Kalau terjadi konflik antara dua sumber hukum maka asasnya adalah bahwa
sumber hukum yang lebih tinggilah yang harus dimenangkan atau
didahulukan.
Dalam menyelenggarakan pemerintahan maka ada tiga
lembaga yang mengaturnya, yaitu lembaga legislatif, eksekutif dan
yudikatif. Masing-masing mempunyai tugasnya sendiri-sendiri. Secara
sederhana dapat dikatakan bahwa lembaga legislatif bertugas membuat
peraturan, lembaga eksekutif yang bertugas melaksanakan peraturan
sedangkan lembaga yudikatif yang menyelenggarakan penegakan hukum
apabila peraturan-peraturan tadi dilanggar.
Semoga uraian ringkas di atas bermanfaat bagi yang berkepentingan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar