Jumat, 30 November 2012

Apakah Opini WTP oleh BPK Menjamin “Bebas Korupsi”?



Ada yang seru dari diskusi yang terkait judul di atas. Yang menarik adalah bahwa tidak seluruh anggota diskusi satu pendapat. Setidaknya ada dua pendapat yang mengemuka.

Pendapat yang pertama, 

bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh BPK terhadap pengelolaan keuangan suatu instansi pemerintah (pusat dan/atau daerah) seharusnya menjamin bahwa pengelolaan keuangan daerah yang telah dilaksanakan instansi pemerintah tersebut telah bebas dari korupsi. Pendapat kedua, merupakan kebalikan dari pendapat pertama, yaitu bahwa opini WTP belum tentu menjamin pengelolaan keuangan daerah pada suatu instansi pemerintah telah bebas korupsi. Pengertian “bebas korupsi” disini jangan diartikan sama dengan “bebas parkir” yang artinya boleh korupsi, tetapi harus diartikan tidak ada korupsi di dalam pengelolaan keuangan daerah.
Argumen pendapat pertama menyatakan bahwa kriteria pemberian opini oleh BPK didasarkan pada 3 hal, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan termasuk kecukupan dalam pengungkapan, penilaian atas SPIP, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Menurut sumber pemerintah daerah, bahkan kriteria tersebut bertambah satu lagi sehingga menjadi 4 yaitu ketaatan terhadap tindak lanjut yang dilakukan oleh instansi pemerintah terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Argumen lanjutan dari kelompok pertama adalah, jika pemeriksaan BPK terhadap pelaksanaan anggaran pada suatu tahun anggaran tidak menemukan hal-hal yang material dan signifikan pada keempat kriteria tersebut, maka seyogyanya opini WTP diberikan dan harusnya hal itu dapat menjamin bahwa pengelolaan keuangan daerah yang diperiksanya pada tahun anggaran tersebut telah bebas korupsi, bukan hanya bebas dari salah saji semata.
Argumen pendapat kedua menyatakan bahwa auditor BPK tetap memiliki keterbatasan dalam hal sampel pemeriksaan yang disebabkan jangka waktu pemeriksaan yang terbatas. Oleh karenanya kemudian muncul yang disebut risiko audit. Meskipun kemudian BPK menyiasatinya dengan melakukan pemeriksaan tertentu pada pos pendapatan maupun belanja sebelum pemeriksaan keuangan dilakukan, namun tetap saja akan menemui keterbatasan terkait sampel pemeriksaan yang akan diambil. Oleh karena itu, meskipun opini WTP telah diberikan kepada suatu instansi pemerintah, tidak menutup kemungkinan masih ada kasus korupsi yang akan terkuak di belakang hari. Banyak kan contoh kasus seperti itu?

Memang jika melihat dari 4 kriteria pemberian opini tersebut, rasanya sudah sangat lengkap. Kasus-kasus korupsi biasanya berbentuk penyelewengan penggunaan anggaran baik pendapatan maupun belanja. Mestinya, melalui penggunaan kriteria “ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan” segala bentuk penyelewengan anggaran dapat terdeteksi. Penyelewengan anggaran tersebut disebabkan oleh lemahnya SPIP yang diterapkan oleh instansi pemerintah yang diperiksa, dan hal itu semestinya dapat “ditangkap” melalui kriteria “penilaian  atas kehandalan SPIP”. Kemudian, biasanya penyelewengan  mudah terdeteksi dari penyajian dan kecukupan pengungkapan yang tidak benar dalam laporan keuangan, dan hal itu semestinya akan dapat ditemukan melalui penggunaan kriteria “kesesuaian dengan SAP dan kecukupan pengungkapan”. Nah, jika ketiga kriteria tersebut tidak menemukan apa-apa, maka sudah sewajarnya opini BPK diberikan. Kriteria terakhir menurut kami hanya merupakan kriteria tambahan yang menggambarkan ketaatan instansi pemerintah dalam menindaklanjuti seluruh temuan BPK dan komitmen instansi pemerintah akan pernyataan tidak ada lagi “temuan berulang/sama” yang terjadi. Hal ini juga  termasuk gambaran atas komitmen instansi pemerintah memperbaiki kelemahan sistem pengendalian intern yang terjadi.
Jika sudah WTP, lalu apakah lantas tidak ada korupsi di dalamnya?

Bahwa secara teori ada yang disebut risiko audit, yang salah satunya disebabkan oleh kesalahan dalam mengambil sampel audit sehingga suatu sampel audit tidak diambil padahal di situlah terjadi penyimpangan/penyelewengan anggaran. Metode sampel diambil mengingat keterbatasan yang dimiliki oleh auditor baik tenaga dan waktu pemeriksaan dibandingkan dengan luasnya ruang lingkup pemeriksaan yang harus dijangkau. Jangankan melakukan pemeriksaan terhadap satu pemerintah daerah yang terdiri dari banyak SKPD/Unit Kerja, pemeriksaan terhadap satu kegiatan saja membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya pemeriksaan yang sangat besar.

Lalu bagaimana solusinya?

Dahulu kita pernah mendengar konsep EMI. Artinya auditor eksternal (BPK) memanfaatkan hasil pengawasan (seperti laporan hasil pemeriksaan) yang telah dilakukan oleh auditor internal seperti Itjend Kementerian/Lembaga, Itprov, Itkab/kota,  dan BPKP. Nah, barangkali konsep tersebut dapat dihidupkan lagi dan direvitalisasi secara optimal agar dapat berjalan dalam prakteknya di lapangan.
Permasalahannya adalah apakah hasil-hasil pengawasan auditor internal tersebut “layak” untuk dimanfaatkan oleh auditor eksternal? Hasil pengawasan auditor internal tersebut sangat beragam dalam “kualitas” padahal standar audit yang digunakan sama. 

Mengapa? 

Ya, salah satunya karena “pemeriksa” pada organisasi auditor internal tersebut belum banyak yang memiliki kompetensi sebagai auditor (bersertifikasi sebagai auditor). Jika kompetensi mereka telah memadai, tentu kualitas hasil pemeriksaan yang dapat dilaporkan akan dapat dimanfaatkan oleh auditor eksternal.
Masalah lainnya, kecukupan tenaga auditor internal masih sangat terbatas, tidak saja dalam hal kompetensinya, juga jumlahnya. Dalam kontek kecukupan ini, yang kami maksudkan adalah jika mereka secara jumlah sudah mencukupi (dan ditambah dengan peningkatan kompetensi secara seimbang) maka akan mampu menangani pemeriksaan pada seluruh SKPD yang ada di pemerintah daerah tersebut. Selanjutnya, BPK dapat memanfaatkan hasil-hasil pemeriksaan auditor internal tersebut sebagai bahan untuk pemeriksaan keuangannya. Masalahnya, jumlah auditor internal, khususnya pada pemerintah daerah tidak pernah cukup-cukup. Hal ini disebabkan kebijakan kepala daerah yang acapkali tidak berpihak pada mereka. Banyak kepala daerah yang tidak memfungsikan organisasi auditor internal sebagai alat pengawasan kepala daerah. Jika komitmen tersebut ada, maka seluruh kebijakan yang meliputi pendanaan, pengembangan SDM, sistem penghargaan, dan kebijakan mutasi/promosi pegawai auditor internal akan membawa mereka menjadi auditor internal yang profesional dan terpercaya.

Langkah lainnya? 

Konsep “bersinergi” antar auditor internal kami rasa masih sangat relevan untuk dihidupkan dan ditumbuhkembangkan. 
Caranya? 
Kuncinya hanyalah komunikasi yang baik dan efektif di antara organisasi auditor internal tersebut. Apakah diperlukan forum bersama untuk hal seperti ini? Atau konsep koordinator pengawasan bisa direvitalisasi kembali? Entahlah, yang penting lingkungan pengendalian dan infokomnya harus berjalan baik.

Jadi?

Tugas yang sangat berat adalah merevitalisasi peran dan fungsi organisasi audit internal dalam berbagai strata pemerintahan tersebut menjadi nyata, agar setiap organisasi auditor internal dapat menjalankan peran dan fungsi pengawasannya secara professional sehingga hasil-hasil pengawasannya dapat dimanfaatkan oleh pimpinan instansi pemerintah dan tentu saja dapat membantu auditor eksternal dalam rangka mewujudkan clean governance

Tidak ada komentar:

Posting Komentar