HUKUM
PERUSAHAAN
adalah semua peraturan hukum yang
mengatur mengenai segala jenis usaha dan bentuk usaha.
Perusahaan adalah segala bentuk
usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus,
bekerja, berada dan didirikan di wilayah Negara Indonesia dengan tujuan untuk
memperoleh keuntungan atau laba.
Ciri khas dari perusahaan adalah :
- Bekerja terus menerus
- Bersifat tetap
- Terang-terangan
- Mendapat keuntungan
- Pembukuan.
Badan Usaha.
Perkumpulan : Dalam arti luas
perkumpulan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.
Dengan ciri-ciri sebagai berikut :
- Adanya
kepentingan terhadap sesuatu.
- Adanya kehendak.
- Adanya tujuan.
- Adanya kerjasama
untuk mencapai tujuan.
Dalam arti sempit misalnya
perkumpulan advokat seIndonesia (asosiasinya) tidak mendapat keuntungan.
Unsur-unsur usaha yang dikatakan
sebagai badan hukum :
- o Adanya harta kekayaan yang dipisahkan
- o Mempunyai tujuan tertentu
- o Mempunyai kepentingan sendiri
- o Adanya organisasi yang teratur
- o Proses pendiriannya mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman
Perusahaan Dagang ( PD )
- o Aturan perusahaan dagang Keputusan dari Menperindag No. 23/MPR/KEP/1998 tentang Lembaga-lembaga Usaha Perdagangan.
- o Pasal 1 ayat (3) tentang lembaga-lembaga usaha perdagangan, lembaga perdagangan adalah suatu instansi atau badan yang dapat membentuk perseorangan atau badan usaha.
- o Surat izin bisa didirikan asal mendapatkan izin dari pemerintahan setempat.
Badan Usaha Milik Negara ( BUMN )
UU Nomor 19 Tahun 1969 tentang
bentuk-bentuk BUMN
- PERJAN (Perusahaan jawatan)
- Pabrik servis.
- Merupakan bagian
dari departemen
- Mempunyai
hubungan hukum publik.
- Pimpinannya
disebut Kepala.
- Memperoleh
fasilitas dari Negara.
- Status
pegawainya adalah Pegawai Negeri Sipil.
- PERUM (Perusahaan umum)
- Makna usahanya
disamping pabrik servis juga mendapatkan keuntungan.
- Suatu berbadan
hukum.
- Bergerak dalam
bidang yang penting.
- Mempunyai nama
dan kekayaan sendiri.
- Dapat dituntut
dan menuntut.
- Dipimpin oleh Direksi.
- Status
kepegawaiannya dalam status kepegawaian Negara.
- PERSERO (Perusahaan perseorangan)
Yaitu perusahaan dalam bentuk
perseroan terbatas yang saham-sahamnya untuk sebagian atau seluruhnya (minimal
51 %) dimiliki oleh Negara.
- Mencari
keuntungan.
- Statusnya badan
hukum
- Hubungan dalam
usaha adalah berdasarkan hukum perdata.
- Modal dipisahkan
dari kekayaan Negara
- Dipimpin oleh
seorang Direksi.
- Peran negara
adalah tonggak saham.
- Pegawainya
perusahaan.
- Organnya terdiri
dari RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), Direksi dan Komisaris.
Sumber Hukum Perusahaan
Sumber hukum perusahaan adalah
setiap pihak yang menciptakan kaidah-kaidah mengenai hukum perusahaan, antara
lain :
- o Badan Legislatif ( UU )
- o Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian untuk membuat kontrak
- o Hakim yang memutus perkara yang menciptakan yurisprudensi.
- o Masyarakat sendiri yang biasa menciptakan kopensi (dalam bidang usaha)
Pasal 1319 KUH Perdata : yang
menyatakan bahwa semua perjanjian baik bernama maupun tidak bernama tunduk pada
ketentuan umum yang termuat dalam Bab ini. (Bab I)
Bab I : Tentang perikatan pada
umumnya.
Bab II : Tentang perikatan yang
timbul dari perjanjian.
Pasal I KUHD : bahwa setiap
undang-undang hukum perdata berlaku juga Bab perjanjian yang diatur dalam
setiap undang-undang ini.
Peraturan perundang-undangan lainnya
yang dibentuk oleh pemerintah :
- UU BUMN
- UU Kekayaan
Intelektual
- Pengangkutan di
darat, air dan udara.
- Ketentuan
mengenai perasuransian.
- Perkoperasian
- Pasar modal
- Perseroan
Terbatas, dsb.
Kontrak Perusahaan.
1. Kontrak perusahaan merupakan
sumber pertama kewajiban serta hak serta tanggung jawab para pihak.
2. Asas kebiasaan berkontrak yaitu
pasal 1338 ayat (1) Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
3. Dalam kontrak perusahaan sering
melibatkan pihak ketiga dalam hal penyerahan barang (perusahaan ekspedisi),
pergudangan, asuransi.
4. Dalam Yurisprudensi
kewajiban dan hak yang telah ditetapkan oleh hakim di pandang dengan dasar yang
adil untuk menyelesaikan sengketa dan hak para pihak
Misalnya yurisprudensi :
- Jual beli
- Putusan perkara
merk Nomor /341/PK PDT/1986
- Srnopi dan Stok
Nomor 1272/1984
Kebiasaan
Merupakan sumber hukum yang dapat
diikuti oleh para pengusaha.
Kriteria kebiasaan yang di pakai
sebagai sumber hukum bagi pengusaha :
- Perbuatan yang
bersifat keperdataan
- Mengenai
kewajiban dan hak yang seharusnya di penuhi.
- Tidak
bertentangan dengan UU dan kepatutan
- Diterima oleh
para pihak secara sukarela karena dianggap hal yang lebih dan patut.
- Menuju akibat
hukum yang dikehendaki oleh para pihak.
Perjanjian Baku yaitu dimana salah
satu pihak telah menuangkan perjanjian tersebut didalam format formulir.
PP Nomor 27 Tahun 1978 pasal (3)
Pengambilalihan adalah perbuatan
hukum atau badan hukum atau orang perorangan untuk mengambil alih baik seluruh
atau sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya
pengendalian terhadap perseroan tersebut.
Akuisisi = Pengambilalihan (take
over)
- UU Nomor 1 Tahun
1995 : PT
- UU Nomor 7 Tahun
1992 : Perbankan
- PP Nomor 27
Tahun 1978 pasal (3)
UU Nomor 1 Tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas (pasal 103-105)
Wewenang untuk mengakuisisi adalah
RRPS
Jeni-jenis Akuisisi :
Ditinjau dari segi kekuasaan
perseroan
- Akuisisi Internal yaitu akuisisi terhadap perseoan dalam kelompok atau group sendiri.
- Akuisisi Eksternal yaitu akuisisi terhadap perseroan luar atau group sendiri atau terhadap perseroan dari kelompok lain.
Ditinjau dari segi keberadaan
perseoan
- Akuisisi pinansial yaitu akusisi terhadap beberapa perseroan tertentu dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pinansial memperbaiki kondisi perseroan-perseroan terakuisisi.
- Akusisi strategis yaitu akuisisi engan tujuan untuk menciptakan sinergi berdasarkan pertimbangan angka panjang.
-
Akuisisi Horizontal yaitu akuisisi perseroan yang memiliki produk dan
jasa yang sejenis atau pesaing yang memiliki daerah kekuasaan yang sama
dengan tujuan untuk memperluas pasar.
-
Akuisisi Vertical yaitu akuisisi terhadap beberapa perseroan yang memiliki
produk atau ketentuan sejenis dengan tujuan untuk mengurangi mata rantai dari
hulu sampai ke hilir.
-
Akuisisi Komkomerasi yaitu akuisisi bebrapa perseroan yang tidak mempunyai
kaitan bisnis secara langsung dengan bisnis perseroan pengakuisisi dengan
tujuan membentuk komlomerasi yag lebih besar.
Keuntungan Akuisisi
-
Kelangsungan hidup perseroan terjamin karena makin kuat.
-
Pengaruh persaingan dapat dikurangi
-
Kedudukan atau keuangan erseroan bertambah kuat
-
Arus barang ke pasaran terjamin.
-
Perseroan yang rugi menjadi stabiii kerugiannya.
-
Kualitas atau mutu barang dapat di tingkatkan.
Kerugian Akuisisi
- Pemegang saham royalitas makin terdesak oleh pemegang saham mayoritas
- Secara diam-diam akuisisi cenderung menuju pada pusat penguasaan ekonomi pada pusat penguasan tertentu dalam bentuk monopoli.
- Pemasukan pendapatan Negara disektor pajak akan berkurang karena daftar laba rugi menunjukan angka rendah bagi bayar pajaknya.
- Perseroan mengakuisisi dapat menguasai pasar dengan bebas sehingga menjadi pemegang monopoli dan dalam hal ini sulit di awali karena belum ada undang undang anti monopoli.
Akuisisi Bank
Diatur dalam PP Nomor 28 tahun 1999
dan Perbankan UU Nomor 10 tahun 1998
Dalam pasal 1 angka 4 : akuisisi
pangambil alihan kepemilikan suatu bank yang mengakibatkan beralihnya
pengendalian terhadap bank.
Syarat Akuisisi Bank
Mendapat izin dari Bank Indonesia
(penting) karena Bank Indonesia sebagai pusat yang bertanggung jawab terhadap
bank-bank yang ada di Indonesia.
Tujuan Akuisisi Bank
-
Dapat mendorong kinerja bank dan system kinerja nasional
-
Tidak menimbulkan permusuhan kekuatan ekonomi pada suku cadang atau dalam
bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
-
Tidak merugikan nasabah bank
Akuisisi
Akuisisi adalah tindakan pengambil
alihan saham perusahaan secara sebagian atau secara keseluruhan guna
menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan.
Jadi bisa dikatakan,akuisisi bisa
merupakan suatu langkah spekulasi dari suatu perusahaan dalam menyelamatkan
perusahaanya dari suatu kebangkrutan,mengapa akuisisi bisa dikatakan sebagai
suatu langkah spekulasi,karena tak jarang suatu perusahaan yang bangkrut dan memilih
akuisisi sebagai penyelamatan akhirnya peran serta perusahaan setelah akuisisi
menjadi kian menipis karena kebijakan pengakuisisi menjadi kebijakan yang
paling dominan.
Merger
Akuisisi sebagai suatu pilihan dalam
penyelamatan perusahaan tidak selalu merupakan hal yang absurd karena
akusisi itu sendiri memiliki kekurangan tersendiri,katakanlah suatu perusahaan
selamat dari kebangkrutan karena memilih akusisisi akan tetapi di sisi lain
pesan serta perusahaan yang di akuisisi malah terpojok dengan kebijakan sang
akuisitor.
Pada merger cenderung bagaimana
manajemen kedua perusahaan dapat menstabilkan setiap kebijakan karena dalam hal
ini terjadi suatu penggabungan dua persuahaan menajadi satu perusahaan karena
berbagai factor salah satunya,salah satu perusahaan mengalami kemunduran usaha.
Pada dasarnya merger adalah suatu
keputusan untuk mengkombinasikan atau menggabungkan dua atau lebih perusahaan
menjadi satu perusahaan baru. Dalam konteks bisnis, merger adalah suatu
transaksi yang menggabungkan beberapa unit ekonomi menjadi satu unit ekonomi
yang baru. Proses merger umumnya memakan waktu yang cukup lama, karena
masing-masing pihak perlu melakukan negosiasi, baik terhadap aspek-aspek
permodalan maupun aspek manajemen, sumber daya manusia serta aspek hukum dari
perusahaan yang baru tersebut. Oleh karena itu, penggabungan usaha tersebut
dilakukan secara drastis yang dikenal dengan akuisisi atau pengambilalihan
suatu perusahaan oleh perusahaan lain.
Dilihat dari motifnya,
perusahaan-perusahaan melakukan merger sebenarnya didasarkan atas
pertimbangan ekonomis dan dalam rangka memenangkan persaingan dalam bisnis yang
semakin kompetitif. Cost saving dapat dicapai karena dua atau lebih perusahaan
yang memiliki kekuatan berbeda melakukan penggabungan, sehingga mereka dapat
meningkatkan nilai perusahaan secara bersama-sama.Merger juga dimaksudkan untuk
menghindarkan perusahaan dari bangkrut, dimana kondisi salah satu atau kedua
perusahaan yang ingin bergabung sedang dalam ancaman bangkrut. Penyebabnya bisa
karena missmanagement atau karena faktor-faktor lain seperti kehilangan pasar,
keusangan teknologi dan/atau kalah bersaing dengan perusahaan-perusahaan
lainnya. Melalui merger, kedua perusahaan tersebut akan bersama menciptakan
strategi baru untuk menghindari risiko bangkrut.
Alasan dan Tujuan penggabungan dan
peleburan.
- Memperbesar
jumlah modal
- Menyamakan jalur
distribusi
- Memperbesar
sinergi perusahaan
- Mengurangi
persaingan
Tujuan :
- Kepentingan
perseroan
- Harus
memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha
- Memperhatikan
kepentingan kreditur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar