Apakah
filsafat hukum itu? Berapa luaskah lapangan filsafat hukum itu? Apa bedanya
dengan filsafat? Dimanakah letak filsafat hukum itu?
Sulit untuk menunjukkan sifat dari filsafat hukum secara umum, karena filsafat
hukum merupakan bagian dari filsafat umum dan tentang filsafat tidak dapat
diberikan definisi yang berlaku umum, karena setiap uraian tentang arti
filsafat sudah mengasumsikan suatu titik tolak kefilsafatan tertentu (baca juga
v der Kerken, Inleiding tot de fundamentele filosofie, 1972). Filsafat
hukum merupakan cabang dari filsafat, yaitu filsafat etika, filsafat tentang
perilaku. Oleh karena itu sebelum menguraikan apa filsafat hukum itu sebagai
pengantar akan diuraikan secara singkat apa filsafat itu.
Filsafat berasal dari kata filosofia,
yang terdiri dari kata filo, yang berarti cinta dan sofia, yang berarti
kebijaksanaan. Dengan demikian filosofia berarti cinta akan kebijaksanaan (Lili
Rasjidi, 1990: 5).Filsafat termasuk disiplin non empiris, yaitu kegiatan
intelektual untuk secara rasional memperoleh pengetahuan yang tidak tergantung
atau bersumber pada pengalaman. Kebenaran-kebenarannya tidak memerlukan
pembuktian (verificatie) empiris, cukup dengan pembuktian rasional dan
konsistensi rasional. Pengetahuan yang tidak bersumber pada pengalaman ini
disebut a priori. Kecuali filsafat, termasuk disiplin non empiris ialah
matematika. (Sidharta, 1998: 1). Di samping disiplin non empiris dikenal
disiplin empiris, yaitu kegiatan intelektual yang secara rasional berusaha
memperoleh pengetahuan faktual tentang kenyataan aktual dan karena itu
bersumber pada empiri atau pengalaman. Disiplin empiris ini disebut juga
pengetahuan a posteriori. Termasuk di dalamnya adalah ilmu alam
(Naturwissenschhft) dan ilmu-ilmu masnusia (Geisteswissenschaft).
Filsafat adalah kegiatan
intelektual yang secara kirits radikal mencoba memahami hakikat sesuatu atau
sejauh yang dapat dijangkau oleh akal budi mencari sebab-sebab terdalam dari
segala sesuatu dengan segala implikasinya, berdasarkan kekuatan akal budi tanpa
menguntungkan diri pada otoritas manapun juga (Sidharta, 1998: 2).
Filsafat adalah pendasaran
diri dan perenungan diri secara radikal. Ia merefleksi terutama tentang segala
hal yang ada tentang “hal ada”. Dalam sifatnya yang umum filsafat dimulai
dengan mempertanyakan segala hal: mengapa semua itu sebagaimana adanya dan
tidak lain? Jadi filsafat adalah merefleksi suatu kegiatan berfikir dan juga
memiliki sifat rasionil. Itu berarti bahwa filsafat harus memberikan
argumentasi pada tesis-tesis.
Filsafat berusaha mengetahui landasan dari semua hal yang ada. Jadi filsafat
tidak berhubungan dengan hal maparkan dan menjelaskan kenyataan faktual (itu
dilakukan oleh ilmu empiris), tetapi untuk terus mendalami apa, misalnya
“kenyataan” itu sebagai demikian. Untuk filsafat hukum sudut pendekatan ini
memiliki konsekuensi.
Filsafat meliputi:
1. Metafisika (ontologi), merenungkan hakikat yang ada
2. Epsistimologi merenenungkan hakikat pengetahuan dan
landasan pengetahuan manuisia
3. Logika merenungkan hakikat berpikir
4. Etika merenungkan hakekat nilai dan perilaku yang baik
5. Estetika merenungkan hakikat nilai keindahan
Tujuan
pemberian kuliah filsafat hukum
Tujuan pemberian kuliah filsafat hukum adalah memberi kebulatan pemahaman
disiplin hukum secara mendalam (aspek etis) dan meluas (aspek sosial). Pada
aspek etis dikemukakan pengertian filsafat, hukum dan filsafat hukum dengan
penekanan pada kedudukan filsafat hukum. Selanjutnya dibahas masalah yang
menyangkut nilai yang tidak dapat dilepaskan dari aliran-aliran filsafat hukum.
Pada aspek sosial titik berat pada penyajian sosiologi hukum. Materi yang
diberikan dari aspek etis: pengertian filsafat hukum dan filsafat hukum,
kedudukan filsafat hukum, nilai-nilai dalam hukum, aliran-aliran filsafat
hukum, bidang-bidang filsafat hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar