Berdasarkan UU No 1/ 2004
KPA/PA berwewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja atau menandatangani kontrak. Menurut
Perpres tersebut PPK merupakan salah satu perangkat organisasi yang
harus dibentuk. PA/KPA mendelegasikan kewenangan tersebut kepada PPK
untuk memudahkan check and balance dalam proses pengadaan. Wewenang
PPTK tidak termasuk menandatangani kontrak karena dalam aturan tentang
Pemerintah Daerah (a.l. Permendagri 13 Tahun 2006) tidak disebutkan
bahwa PPTK berwenang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran
anggaran belanja (menandatangani kontrak).
Menurut UU No 12 Tahun 2011, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
f. Jenis Peraturan Perundang-undangan selain di atas, yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, antara lain Peraturan Menteri.
Mengingat dalam PP 58 Tahun 2005 tidak ada pelarangan untuk melakukan pendelegasian wewenang, maka oleh peraturan di bawahnya (Perpres) diatur lebih lanjut pendelegasian wewenang PA/KPA untuk memudahkan check and balance. Wewenang PA/KPA didelegasikan kepada PPK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja, ULP/Pejabat Pengadaan, PPHP, pejabat verifikator, dan penerbit SPM.
Dengan demikian pada prinsipnya Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 tidak bertentangan dengan PP 58 Tahun 2005. Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 menjelaskan lebih rinci mekanisme pelaksanaan pengadaan barang/jasa termasuk organisasinya. Dalam PP 58/2005 Pasal 12, Pejabat pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dalam melaksanakan program dan kegiatan dapat menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD selaku PPTK. PPTK bertugas mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan. PPTK tidak wajib dibentuk (dapat), dan tidak diberikan kewenangan untuk melakukan penandatanganan kontrak. Penugasan PPTK tersebut dapat diberikan pada organisasi PPK yang diatur lebih rinci dalam Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010. Sedangkan oleh Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010, organisasi pengadaan wajib memiliki PPK.
Ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang memiliki hirarki lebih rendah dari Peraturan Presiden (KMK) dapat dijadikan pedoman, bilamana tidak bertentangan dengan peraturan lain di atasnya.
Menurut UU No 12 Tahun 2011, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
f. Jenis Peraturan Perundang-undangan selain di atas, yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, antara lain Peraturan Menteri.
Mengingat dalam PP 58 Tahun 2005 tidak ada pelarangan untuk melakukan pendelegasian wewenang, maka oleh peraturan di bawahnya (Perpres) diatur lebih lanjut pendelegasian wewenang PA/KPA untuk memudahkan check and balance. Wewenang PA/KPA didelegasikan kepada PPK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja, ULP/Pejabat Pengadaan, PPHP, pejabat verifikator, dan penerbit SPM.
Dengan demikian pada prinsipnya Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 tidak bertentangan dengan PP 58 Tahun 2005. Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 menjelaskan lebih rinci mekanisme pelaksanaan pengadaan barang/jasa termasuk organisasinya. Dalam PP 58/2005 Pasal 12, Pejabat pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dalam melaksanakan program dan kegiatan dapat menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD selaku PPTK. PPTK bertugas mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan. PPTK tidak wajib dibentuk (dapat), dan tidak diberikan kewenangan untuk melakukan penandatanganan kontrak. Penugasan PPTK tersebut dapat diberikan pada organisasi PPK yang diatur lebih rinci dalam Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010. Sedangkan oleh Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010, organisasi pengadaan wajib memiliki PPK.
Ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang memiliki hirarki lebih rendah dari Peraturan Presiden (KMK) dapat dijadikan pedoman, bilamana tidak bertentangan dengan peraturan lain di atasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar