PENGERTIAN
DAN ASAS-ASAS HUKUM AGRARIA
Pengertian
Hukum Agraria
Istilah
tanah (agraria) berasal dari beberapa bahasa, dalam bahasas latin agre berarti
tanah atau sebidang tanah . agrarius berarti persawahan, perladangan,
pertanian. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia agraria berarti urusan
pertanahan atau tanah pertanian juga urusan pemilikan tanah, dalam bahasa inggris
agrarian selalu diartikan tanah dan dihubungkan usaha pertanian, sedang dalam
UUPA mempunyai arti sangat luas yaitu meliputi bumi, air dan dalam batas-batas
tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
Hukum
agraria dalam arti sempit yaitu merupakan bagian dari hukum agrarian dalam arti
luas yaitu hukum tanah atau hukum tentang tanah yang mengatur mengenai
permukan atau kulit bumi saja atau pertanian
Hukum
agraria dalam arti luas ialah keseluruhan kaidah-kaidah hukum baik tertulis
maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas
tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
Devinisi
hukum agraria
- Mr. Boedi Harsono
Ialah
kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai
bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam
yang terkandung didalamnya.
- Drs. E. Utrecht SH
Hukum
agraria menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para
pejabat administrasi yang bertugas mengurus soal-soal tentang agraria,
melakukan tugas mereka.
- Bachsan Mustafa SH
Hukum
agrarian adalah himpunan peraturan yang mengatur bagaimana seharusnya para
pejabat pemerintah menjalankan tugas dibidang keagrariaan
Azas-azas
hukum agraria
- Asas nasionalisme
Yaitu
suatu asas yang menyatakan bahwa hanya warga Negara Indonesia saja yang
mempunyai hak milik atas tanah atau yang boleh mempunyai hubungan dengan bumi
dan ruang angkasa dengan tidak membedakan antara laki-laki dengan wanita serta
sesama warga Negara baik asli maupun keturunan.
- Asas dikuasai oleh Negara
Yaitu
bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung
didalamnya itu pada tingkat tertinggi dikuasai oleh Negara sebagai organisasi
kekuasaan seluruh rakyat (pasal 2 ayat 1 UUPA)
- Asas hukum adat yang disaneer
Yaitu
bahwa hukum adat yang dipakai sebagai dasar hukum agrarian adalah hukum adat
yang sudah dibersihkan dari segi-segi negatifnya
- Asas fungsi social
Yaitu
suatu asas yang menyatakan bahwa penggunaan tanah tidak boleh bertentangan
dengan hak-hak orang lain dan kepentingan umum, kesusilaan serta
keagamaan(pasal 6 UUPA)
- Asas kebangsaan atau (demokrasi)
Yaitu
suatu asas yang menyatakan bahwa stiap WNI baik asli maupun keturunan
berhak memilik hak atas tanah
- Asas non diskriminasi (tanpa pembedaan)
Yaitu
asas yang melandasi hukum Agraria (UUPA).UUPA tidak membedakan antar sesame WNI
baik asli maupun keturunanasing jadi asas ini tidak membedakan-bedakan
keturunan-keturunan anak artinya bahwa setiap WNI berhak memilik hak atas
tanah.
- Asas gotong royong
Bahwa
segala usaha bersama dalam lapangan agrarian didasarkan atas kepentingan
bersama dalam rangka kepentingan nasional, dalam bentuk koperasi atau dalam
bentuk-bentuk gotong royong lainnya, Negara dapat bersama-sama dengan pihak
lain menyelenggarakan usaha bersama dalam lapangan agraria (pasal 12 UUPA)
- Asas unifikasi
Hukum
agraria disatukan dalam satu UU yang diberlakukan bagi seluruh WNI, ini berarti
hanya satu hukum agraria yang berlaku bagi seluruh WNI yaitu UUPA.
- Asas pemisahan horizontal (horizontale scheidings beginsel)
Yaitu
suatu asas yang memisahkan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda
atau bangunan-bangunan yang ada diatasnya. Asas ini merupakan kebalikan dari
asas vertical (verticale scheidings beginsel ) atau asas perlekatan
yaitu suatu asas yang menyatakan segala apa yang melekat pada suatu benda atau
yang merupakan satu tubuh dengan kebendaan itu dianggap menjadi satu dengan
benda iu artnya dala sas ini tidak ada pemisahan antara pemilikan hak atas
tanah dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada diatasnya.
Hak-hak
atas tanah
Hak
milik
−
Dasar hukum untuk pemilikan hak milik atas tanah yaitu pasal 20-27 UUPA
−
Mempunyai sufat turun temurun
−
Terkuat dan terpenuh
−
Mempunyai fungsi social
−
Dapat beralih atau dialihkan
−
Dibatasi oleh ketentan sharing (batas maksimal) dan dibatasi oleh jumlah
penduduk
−
Batas waktu hak milik atas tanah adalah tidak ada batas waktu selama
kepemilikan itu sah berdasar hukum
−
Subyek hukum hak milik atas tanah yaitu WNI asli atau keturunan, badan hukum
tertentu
Hak
guna bangunan
Hak
untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh Negara dalam jangka waktu tertentu
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 29 UUPA untuk perusahaan pertanian atau
peternakan.
−
Jangka waktu 25 tahun dan perusahaan yang memerlukan waktu yang cukup lama bisa
diberikan selama 35 tahun
−
Hak yang harus didaftarkan
−
Dapat beralih karena pewarisan
−
Obyek HGU yaitu tanah negara menurut pasal 28 UUPA jo pasal 4 ayat 2, PP 40/96
Apa
bila tanah yang dijadikan obyek HGU tersebut merupakan kawasan hutan yang dapat
dikonversi maka terhadap tanah tersebut perlu dimintakan dulu perlepasan
kawasan hutan dari menteri kehutanan (pasal 4 ayat 2 UUPA, PP 40/96).
Apabila
tanah yang dijadikan obyek HGU adalah tanah yanh sah mempunyai hak maka hak
tersebut harus dilepaskan dulu (pasal 4 ayat 3, PP 40/96)
Dalam
hal tanah yang dimohon terhadap tanaman dan atau bangunan milik orang lain yang
keberadaannya atas hak ayang ada maka pemilik tanaman atau bangunan tersebut
harus mendapat ganti rugi dari pemegang hak baru (pasal 4 ayat 4, PP 40/96)
Pendaftaran
Tanah
Pendaftaran tanah adalah serangkaian
kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus ,
berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan , pengolahan, pembukuan dan
pengujian serta pemeliharaan data fisik dan yuridis dalam bentuk peta dan
daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan satuan rumah susun termasuk
pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada
haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang
membebaninya.
- Data fisik adalah keterangan atas letak, batas, luas, dan keterangan atas bangunan.
- Persil adalah nomor pokok wajib pajak.
- Korsil adalah klasifikasi atas tanah.
- Data yuridis adalah keterangan atas status hokum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban lain yang membebaninya.
Dasar hukum pendaftaran tanah :
UUPA pasal 19, 23, 32, dan pasal 38.
PP No 10/1997 tentang pendaftaran
tanah dan dig anti dengan PP No 24/1997
Tujuan pendaftaran tanah sebagaimana
yang dimaksud dalam pasal 3 PP 24/1997 yaitu memberikan kepastian hukum atas
hak-hak atas tanah meliputi :
- Kepastian hokum atas obyek atas atas tanahnya yitu letak, batas dan luas.
- Kepastian hokum atas subyek haknya yaitu siapa yang menjadi pemiliknya (perorangan dan badan hukum)
- Kepastian hokum atas jenis hak atas tanahnya (hak milik, HGU, HGB)
Tujuan pendaftaran tanah (pasal 3 PP
24 Tahun 1997)
- Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
- Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang mudah terdaftar.
- Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar