“Setiap ilmu mempunyai identitas
sendiri-sendiri, oleh karena itu selalu terdapat perbedaan.
Metotodologi penelitian yang diterapkan dalam ilmu selalu disesuaikan
dengan ilmu pengetahuan yang menjadi induknya“
Penelitian Hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam:
Penelitian Hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam:
- Penelitian Hukum Normatif/Doctrinal/Kepustakaan; adalah Penelitian Hukum yang menggunakan sumber data sekunder.
- Penelitian Hukum Empiris/Sosiologis; adalah Penelitian Hukum yang mempergunakan sumber data primer.
Data dapat dikelompokkan menjadi:
1. Tingkah laku manusia dengan ciri-cirinya yang khusus
“Data primer: data yang langsung diperoleh dari masyarakat , sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh melalui bahan kepustakaan“
Penelitian Hukum Normatif
Data Sekunder Umum dibagi menjadi dua bagian:
Pembagian Bahan-bahan hukum
1. Pelaksanaan inventarisasi hukum positif
2. Pelaksanaan Terhadap asas-asas hukum
3. Pelaksanaan untuk menemukan hukum in concreto
4. Pelaksanaan terhadap sistimatika hukum
5. Pelaksanaan terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal
Pelaksanaan inventarisasi hukum positif
Pelaksanaan inventarisasi hukum positif merupakan kegiatan pendahuluan yang bersifat mendasar untuk melakukan penelitian hukum dari tipe-tipe yang lain. Sebelum dapat diketemukan norma hukum in concreto atau ditemukan teori-teori tentang proses kehidupan hukum, haruslah diketahui lebih dahulu apa saja yang termasuk ke dalam hukum positif yang sedang berlaku.
Ada tiga langkah dalam pelaksanaannya
Legisme yang positivistis : berpendapat bahwa hukum identik dengan norma2 tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga atau oleh pejabat negara yang berwenang.
Penelitian terhadap asas-asas hukum.
Penelitian terhadap asas-asas hukum merupakan penelitian filosofis , karena asas hukum merupakan unsur ideal dari hukum. Penelitian ini bisa dilakukan terhadap bahan hukum primer dan hukum sekunder yang apabila mengandung norma-norma hukum, karena tidak semua perundang-undangan mengandung norma hukum , ada pasal-pasal yang hanya memberikan batasan atau definisi saja. Tanpa asas hukum norma-norma hukum akan kehilangan kekuatan mengikatnya.
Asas hukum dapat dibedakan menjadi dua:
1. Asas negara hukum
2. Asas sistem konstitusional
3. Asas kekuasan tertinggi di taangan MPR
4. Asas Presiden penyelenggara pemerintahan
5. Asas Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
6. Asas Menteri adalah pebantu Presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR
7. Asas kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
Penelitian untuk menemukan hukum in concreto :
Penelitian untuk menemukan hukum bagi suatu perkara in concreto merupakan usaha untuk menemukan apakah hukumnya yang sesuai untuk diterapakan in concreto (hukum yang secara nyata dilaksanakan atau dipatuhi oleh masyarakat) guna menyelesaikan suatu perkara tertentu dan dimanakah bunyi peraturan hukum itu dapat diketemukan .Penelitian hukum ini mensyaratkan sudah diselesaikannya inventarisasi hukum positif yang berlaku in abstracto.
Penelitian terhadap sistimatika hukum :
Penelitian dilakukan terhadap bahan-bahan hukum primer dan sekunder . Kerangka acuan yang dipergunakan adalah pengertian-pengetian dasar yang terdapat dalam sistem hukum.
Pengertian dasar
Masyarakat hukum : masyarakat sebagai suatu sistem hubungan yang teratur dengan hukumnya sendiri. Sedangkan yang dimaksudkan dengan hukumnya sndiri adalah hukum yang tercipta didalam , oleh dan untuk sistem hubungan itu sendiri . Hubungan tersebut mungkin mempunyai arti abstrak ( relasi ) atau konkrit ( komunikasi ).
Subyek hukum merupakan pihak-pihak yang menjadi pendukung hak dan kewajiban dalam yang teratur, yaitu yang disebut masyarakat hukum.
Sifat Subyek Hukum;
• Mandiri ; mampu bertingkah laku/melakukan tindakan
• Terlindung: dianggap tidak mampu bertingkah laku atau melakukan tindakan
• Berkemampuan penuh, tetapi tingkah laku atau tindakannya dibatasi
Adapun Subyek-subyek hukum adalah;
1. Pribadi yg bersifat alamiyah ( natuurlijke persoon) yaitu manusia tanpa kecuali
2. Pribadi hukum ( rechts persoon )
Hak merupakan peranan yang bersifat fakultatif, karena boleh tidak dilaksanakan, peranan tersebut kerapkali disebut wewenang. Sedangkan kewajiban atau tugas merupakan peranan yang bersifat imperatif, karena harus dilaksanakan
Penelitian terhadap taraf singkronisasi vertikal dan horizontal :
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan kenyataan sampai sejauh manakah suatu perundang-undangan tertentu serasi secara vertikal ataau secara horizontal, apabila perundang-undngan tersebut adalah sederajat dan termasuk bidang yang sama.
Untuk dapat melakukan penelitian taraf sinkronisasi , lebih dulu harus dilakukan inventarisasi perundang-undangan yang mengatur bidang hukum yang telah ditentukan untuk diteliti.
Hirarki perundang-undangan sebagaimana ketetapan MPRS No : XX/MPRS/1966
1. UUD 1945;
2. Ketetapan MPR;
3. Undang-Undang /PERPU;
4. Peraturan Pemerintah (PP);
5. Keputusan Presiden;
6. Peraturan-peraturan Pelaksanaan lainnya: Peraturan Menteri, Intruksi Menteri.
Inventarisasi tersebut juga harus dilakukan secara kronologis yaitu sesuai dengan urutan-urutan waktu dikeluarkannya perundang-undangan tersebut.
Penelitian Hukum Sosiologis
Studi hukum;
Hukum secara impiris merupakan gejala masyarakat yang dapat dipelajari;
1. Tingkah laku manusia dengan ciri-cirinya yang khusus
- Tingkah laku verbal
- Tingkah laku nyata
- Peninggalan 2 fisik
- Bahan-bahan tertulis
“Data primer: data yang langsung diperoleh dari masyarakat , sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh melalui bahan kepustakaan“
Penelitian Hukum Normatif
Data Sekunder Umum dibagi menjadi dua bagian:
- Data Sekunder yang Bersifat Pribadi, seperti; Dokumen pribadi, Data pribadi yang disimpan di lembaga
- Data Sekunder yang Bersifat Publik, seperti; Data arsip, Data resmi instansi, Data yang dipublikasikan (contohnya yurisprudensi MA)
Pembagian Bahan-bahan hukum
- Bahan-bahan hukum primer adalah Pancasila yang meliputi; UUD 45, TAP MPR, Peraturan Per-undang-undangan, Bahan hukum yang dikodifikasikan misalnya; Hukum Adat, Yurisprudensi, Traktat.
- Adapun Data Sekunder dalam hukum dilihat dari sudut kekuatan mengikatnya dibagi menjadi dua bagian;
- Bahan-bahan Hukum Sekunder, seperti; Renc.Pert.Per-undang-undangan, Karya ilmiah para sarjana, Hasil penelitian.
- Bahan-bahan Hukum Tersier, seperti; Bibliografi, Indeks kumulatif.
1. Pelaksanaan inventarisasi hukum positif
2. Pelaksanaan Terhadap asas-asas hukum
3. Pelaksanaan untuk menemukan hukum in concreto
4. Pelaksanaan terhadap sistimatika hukum
5. Pelaksanaan terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal
Pelaksanaan inventarisasi hukum positif
Pelaksanaan inventarisasi hukum positif merupakan kegiatan pendahuluan yang bersifat mendasar untuk melakukan penelitian hukum dari tipe-tipe yang lain. Sebelum dapat diketemukan norma hukum in concreto atau ditemukan teori-teori tentang proses kehidupan hukum, haruslah diketahui lebih dahulu apa saja yang termasuk ke dalam hukum positif yang sedang berlaku.
Ada tiga langkah dalam pelaksanaannya
- Menetapkan kriteria identifikasi untuk menyeleksi norma-norma yang termasuk hukum positif atau norma sosial yang bukan norma hukum;
- Ada tiga konsep untuk menentukan kreteria tersebut; Legisme yang positivistis, Hukum adalah pencerminan dari kehidupan masyarakat itu sendiri, dan Hukum adalah identik dengan keputusan Hakim/kepala adat. Pengumpulan norma-norma yang sudah diidentifikasikan sebgai norma hukum;
- Pengorganisasian norma-norma yang sudah diidentifikasikan dan dikumpulkan ke dalam sistem yang komprehensif.
Legisme yang positivistis : berpendapat bahwa hukum identik dengan norma2 tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga atau oleh pejabat negara yang berwenang.
Penelitian terhadap asas-asas hukum.
Penelitian terhadap asas-asas hukum merupakan penelitian filosofis , karena asas hukum merupakan unsur ideal dari hukum. Penelitian ini bisa dilakukan terhadap bahan hukum primer dan hukum sekunder yang apabila mengandung norma-norma hukum, karena tidak semua perundang-undangan mengandung norma hukum , ada pasal-pasal yang hanya memberikan batasan atau definisi saja. Tanpa asas hukum norma-norma hukum akan kehilangan kekuatan mengikatnya.
Asas hukum dapat dibedakan menjadi dua:
- Asas Hukum Konstitutif: asas yg harus ada dalam suatu sistem hukum, tanpanya sesuatu tidak merupakan norma hukum.
- Asas Hukum Regulatif: asas ini diperlukan untuk dapat berprosesnya sistem hukum, tanpanya maka hukum akan menghasilkan ketidak-adilan.
1. Asas negara hukum
2. Asas sistem konstitusional
3. Asas kekuasan tertinggi di taangan MPR
4. Asas Presiden penyelenggara pemerintahan
5. Asas Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
6. Asas Menteri adalah pebantu Presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR
7. Asas kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
Penelitian untuk menemukan hukum in concreto :
Penelitian untuk menemukan hukum bagi suatu perkara in concreto merupakan usaha untuk menemukan apakah hukumnya yang sesuai untuk diterapakan in concreto (hukum yang secara nyata dilaksanakan atau dipatuhi oleh masyarakat) guna menyelesaikan suatu perkara tertentu dan dimanakah bunyi peraturan hukum itu dapat diketemukan .Penelitian hukum ini mensyaratkan sudah diselesaikannya inventarisasi hukum positif yang berlaku in abstracto.
Penelitian terhadap sistimatika hukum :
Penelitian dilakukan terhadap bahan-bahan hukum primer dan sekunder . Kerangka acuan yang dipergunakan adalah pengertian-pengetian dasar yang terdapat dalam sistem hukum.
Pengertian dasar
Masyarakat hukum : masyarakat sebagai suatu sistem hubungan yang teratur dengan hukumnya sendiri. Sedangkan yang dimaksudkan dengan hukumnya sndiri adalah hukum yang tercipta didalam , oleh dan untuk sistem hubungan itu sendiri . Hubungan tersebut mungkin mempunyai arti abstrak ( relasi ) atau konkrit ( komunikasi ).
Subyek hukum merupakan pihak-pihak yang menjadi pendukung hak dan kewajiban dalam yang teratur, yaitu yang disebut masyarakat hukum.
Sifat Subyek Hukum;
• Mandiri ; mampu bertingkah laku/melakukan tindakan
• Terlindung: dianggap tidak mampu bertingkah laku atau melakukan tindakan
• Berkemampuan penuh, tetapi tingkah laku atau tindakannya dibatasi
Adapun Subyek-subyek hukum adalah;
1. Pribadi yg bersifat alamiyah ( natuurlijke persoon) yaitu manusia tanpa kecuali
2. Pribadi hukum ( rechts persoon )
- Suatu keseluruhan harta kekayaan, misalnya: wakaf dan yayasan.
- Suatu bentuk relasi, misalnya: koperasi, perseroan terbatas.
Hak merupakan peranan yang bersifat fakultatif, karena boleh tidak dilaksanakan, peranan tersebut kerapkali disebut wewenang. Sedangkan kewajiban atau tugas merupakan peranan yang bersifat imperatif, karena harus dilaksanakan
Penelitian terhadap taraf singkronisasi vertikal dan horizontal :
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan kenyataan sampai sejauh manakah suatu perundang-undangan tertentu serasi secara vertikal ataau secara horizontal, apabila perundang-undngan tersebut adalah sederajat dan termasuk bidang yang sama.
Untuk dapat melakukan penelitian taraf sinkronisasi , lebih dulu harus dilakukan inventarisasi perundang-undangan yang mengatur bidang hukum yang telah ditentukan untuk diteliti.
Hirarki perundang-undangan sebagaimana ketetapan MPRS No : XX/MPRS/1966
1. UUD 1945;
2. Ketetapan MPR;
3. Undang-Undang /PERPU;
4. Peraturan Pemerintah (PP);
5. Keputusan Presiden;
6. Peraturan-peraturan Pelaksanaan lainnya: Peraturan Menteri, Intruksi Menteri.
Inventarisasi tersebut juga harus dilakukan secara kronologis yaitu sesuai dengan urutan-urutan waktu dikeluarkannya perundang-undangan tersebut.
Penelitian Hukum Sosiologis
Studi hukum;
- Hukum dapat dipelajari & diteliti sebagai suatu studi mengenai law in books
- Hukum dapt dipelajari & diteliti sebagai suatu studi mengenai law in action: merupakan studi ilmu sosial yang non doktrinal dan bersifat empiris.
Hukum secara impiris merupakan gejala masyarakat yang dapat dipelajari;
- Sebagai variabel penyebab (independent variable) yang menimbulkan akibat-akibat pada berbagai segi kehidupan sosial.
- Sebagai variabel akibat(dependent variabl) yang timbul sebgai hasil akhir (resultante) dari berbagai kekuatan dalam proses sosial. Studi hukum ini bukan studi hukum normatif ,hal ini disebut sosiologi hukum, yaitu apabila sarana studinya adalah hukum sebagai variabel akibat atau merupakan studi hukum dan masyarakat, yaitu apabila sasaran studinya ditujukan pada hukum sebagai variabel independen.
Perbedaan Penelitian Hukum Normatif dengan Penelitian Hukum Sosiologis
- Penelitian Hukum Normatif; Menekankan pada langkah-langkah spekulatif –normatif dan analisis normatif- langkah-langkah observasi; dan
- Penelitian Hukum Sosiologis; Memberikan arti penting pada analisis yang bersifat empiris – kuantitatif. Sehingga langkah-langkah dan disain-disain teknis penelitian hukum yang sosiologis mengikuti pola penelitian ilmu-ilmu sosial khususnya sosiologis (sehingga di namakan socio-legal research). Oleh karena itu langkahnya adalah dimulai dari perumusan permasalahan dan perumusan hepotetis, melalui penetapan sampl, pengukuran variabel ,pengumpulan data dan pembuatan disain analisis, sedangkan seluruh proses berakhir dengan penarikan kesimpulan.
Maksudnya adalah metoda pendekatan apa yang sekiranya akan diterapkan dalam penelitian yang akan dilakukan:
a. Pendekatan yg bersifat normatif(legal research)
b. Metoda empiris ( yuridis sosiologis )
c. Menggunakan gabungan keduanya
LANGKAH-LANGKAH PENELITIAN
Ada tujuh langkah penelitian sosial yang harus ditempuh ( Masri Singarimbun )
1. Merumuskan masalah penelitian dan menemukan tujuan survai
2. Menemukan konsep dan hipotesa serta menggali kepustakaan
3. Pengambilan sampel
4. Pembuatan kuesioner
5. Pekerjaan lapangan ,termasuk memilih dan melatih pewawancara
6. Mengedit dan mengkode
7. Analisa dan pelaporan
Sedangkan untuk penelitian hukum menurut Soerjono Soekanto ada tiga belas langkah:
1. Perumusan judul penelitian
2. Perumusan pengantar permasalahan
3. Perumusan masalah
4. Penegasan maksud dan tujuan
5. Penyusunan kerangka teoritis yang bersifat tentatif
6. Penyusunan kerangka konsepsional dan definisi operasional
7. Perumusan hipotesa
8. Penulisan /penetapan metodologi
9. Penyajian hasil-hasil penelitian
10. Analisa data yang telah terhimpun
11. Penyusunan suatu ikhtisar hasil-hasil penelitian
12. Perumusan kesimpulan
13. Penyusunan saran-saran
Sedangkan Ronny Hanitijo Soemitro berpendapat, ada sepuluh langkah, yaitu :
1. Perumusan masalah
2. Penelaahn kepustakaan
3. Identifikasi variabel-variabel
4. Penyusunan hipotesa
5. Penentuan sampel
6. Pengumpulan data
7. Pengolahan dan penyajian data
8. Analisa data
9. Interpretasi hasil analisa data
10. Penyusunan laporan penelitian
PERUMUSAN MASALAH :
Suatu masalah dapat timbul disebabkan beberapa faktor:
1. Adanya jarak antara harapan dengan kenyataan
2. Tidak adanya kesesuaian antara rencana dengan pelaksanaan
3. Tidak adanya kesamaan antara das sollen dengan das sain
4. Tingkah laku tidak sesuai dengan norma yang berlaku
5. Tindakan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan
6. Kebijakan yang tidak memenuhi harapan masyarakat
7. Penghasilan yang tidak sesuai dengan kebutuhan hidup
8. Kata-kata yang tidak sesuai dengan perbuatan
9. Penepatan janji tidak sesuai atau tidak dilaksanakan
Setelah dapat ditentukan bidang-bidang yang diteliti ,maka langkah selanjutnya adalah merumuskan masalah-masalah apa yang sekiranya ada dalam penelitian itu. Perumusan masalah dapat dianggap sebagai salah satu bagian yang penting dalam penelitian hukum. Adanya perumusan masalah yang tegas akan dapat dihindari pengumpulan data yang tidak diperlukan sehingga penilitian akan lebih terarah pada tujuan yang ingin dicapai.
Masalah harus dirumuskan secara:
- Sederhana, padat dan jelas
- Dirumuskan dalam bentuk kalimat tanya
- Dirumuskan sekhusus mungkin dengan syarat masih tetap mencerminkan adanya hubungan antara berbagai variabel
- Perumusan hendaknya memberi petunjuk tentang kemungkinan pengumpulan data guna menjawab pertanyaan yang terkandung dalam perumusan itu.
a. Kepustakaan
b. Pengalaman pribadi
c. Pengamatan sepintas
d. Diskusi, seminar, lokakarya
e. Pernyataan pejabat yang berwenang
Dari perumusan masalah yang dikemukakan haruslah dapat diketahui manfaat (signifikan) dari penelitian itu diharapkan dapat menemukan pemecahan atau jawaban terhadap permasalahan yang dikemukakan itu. Manfaat ilmiah perlu ditonjolkan.
MEMILIH POKOK MASALAH
Untuk memilih pokok permasalahan atau thema pokok dari persoalan, perlu dipertimbangkan empat kreteria :
1. Manageble: harus terjangkau oleh peneliti (menguasai)
2. Obtainable: tersedia data/bahan/kepustakaan/teknik
3. Significance: cukup penting untuk diteliti
4. Interest: adanya minat atau kemauan/hasrat
JUDUL
Judul ditetapkan setelah diketahui seluk beluk persoalannya sesudah mengadakan orientasi letterer maupun empiris . Fungsi judul adalah untuk menunjukkan kepada pembacanya mengenai: hakekat obyek penelitian, wilayah dan metoda yang dipergunakan.
Memilih judul perlu mempertimbangkan:
- Judul sesuai dengan isi kegiatan baik kuantitatif (luas wilayah) maupun kualitatif (sesuai dalam corak dan hakekat persolan)
- Pemakaian kata-kata jelas, tandas singkat literer dan tidak merupakan pertanyaan
Setelah permasalahan dirumuskan , langkah selanjutnya adalah mencari konsepsi-konsepsi ,pandangan-pandangan atau penemuan-penemuan yang relevan dengan pokok permasalahannya atau teori-teori. Itu semua bisa didapatkan dari dua sumber :
- Referensi pokok/umum (buku-buku teks, ensiklopedia, monograf, Review, dan lain-lain)
- Referensi khusus (buletin penelitian, jurnal penelitian, majalah penelitian periodik, tesis disertasi, laporan penelitian dan lainnya)
Dari deduksi dan induksi yang berulang-ulang diharapkan dapat diperoleh jawaban yang dianggap paling mungkin dan paling tinggi tingkat kebenarannya. Jawaban inilah yang diperlukan sebagai hipotesis penelitian.
Dalam mempelajari sumber-sumber pustaka sekaligus diidentifikasikan variabel-variabel yang relevan dengan permasalahan penelitian. Identifikasi variabel ini akan mempermudah peneliti dalam menyusun rancangan penelitian . Variabel : merupakan gejala yang bervariasi misalnya : jenis kelamin ,berat badan dan lainnya. Sedangkan gejala : merupakan obyek penelitian sehingga variabel adalah obyek penelitian yang bervariasi.
Variabel dibedakan menjadi dua:
- Kuantitatif, dibagi menjadi dua: Diskrit /nominal/kategoris dan Kontinum (sedangkan Kontinum sendiri dibagi menjadi tiga, yakni Ordinal/lebih kurang, Interval, Ratio)
- Kualitatif
Ordinal : variabel yang menunjukan tingkatan-tingkatan dan juga membandingkan yang satu kurang dibandingkan yang lain, misl. panjang,kurang panjang , Santi terpandai ,Yanti pandai, Susi tidak pandai.
Interval : variabel yang mempunyai jarak jika dibandingkan dengan variabel lain sedangkan jarak itu sendiri dapat diketahui dengan pasti, misl. jarak Semarang – Magelang 70 km, sedangkan jarak Semarang – Yogya 101 km, dengan demikian jarak Magelang- Yogya adalah 31 km.
Bila dibandingkan dengan ordina , jarak dalam variabel ordinal tidak jelas.
Ratio : variabel perbandingan. Variabel ini dalam hubungan yang satu dengan yang lainnya adalah sekian kalinya. Misl. berat Ayah 70 kg, berat anaknya 35 kg, sehingga berat Ayah adalah dua kali berat anaknya.
Dalam persiapan metodologis untuk menguji hipotetis , peneliti harus memastikan variabel-variabel mana saja yang akan dilibatkan dalam penelitiannya. Variabel itu kemudian harus didefinisikan, diklasifikasikan dan ditentukan instrumen atau teknik pengumpulannya. Secara umum variabel ada dua macam, yakni: Independent/penyebab/bebas ( X ) dan Dependent/akibat/terikat/tergantung ( Y ).
Adapun atribut variabel ada empat macam: yakni, Nama variabel, Definisi variabel, Klasifikasi variabel, Instrumen/cara/metode/teknik pengumpulannya.
Catatan :
Jika keempat atribut telah dipastikan maka variabelnya sudah dioperasionalkan.Hanya variabel yang dapat dioperasionalisasikan saja yang dapat diteliti.
KERANGKA TEORI :
Penelitian haruslah selalu disertai dengan pemikiran-pemikiran teoritis . Karena adanya hubungan timbal balik antara teori dengan kegiatan-kegiatan pengumpulan data, konstruksi , pengolahan data dan analisis data. Sedangkan data adalah berdasarkan fakta .
Teori meningkatkan keberhasilan
penelitian karena teori dapat menghubungkan penemuan-penemuan yang
nampaknya berbeda–beda ke dalam suatu keseluruhan serta memperjelas
proses-proses yang terjadi didalamnya. Teori dapat memberikan penjelasan
terhadap hubungan-hubungan yang diamati dalam suatu penelitian.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah teori adalah :
- Logis dan konsisten, yaitu dapat diterima oleh akal yang sehat dan tidak adanya hal-hal yang saling bertentangan dalam kerangka pemikiran itu
- Teori terdiri dari pernyataan –pernyataan yang mepunyai interrelasi yang serasi mengenai gejala tertentu
- Pernyataan didalam sebuah teori mencakup semua unsur-unsur dari gejala yang termasuk ruang lingkupnya
- Tidak boleh terjadi duplikasi dalam pernyataan –pernyataan itu
- Teori harus dapat diuji kebenarannya secara empiris
HIPOTETIS
Hopotetis penelitian adalah merupakan kesimpulan penelaahan teoritis terhadap permasalahan penelitian yang masih harus diuji kebenarannya secara empiris. Karena fungsinya yang demikin itu maka :
- Tidak boleh berwujud pertanyaan / permasalahan
- Harus merupakan jawaban pemecahan permasalahan yang dirumuskan dalam bentuk pernyataan atau statement.
- Ditolak ,jika salah (faktanya tidak sesuai)
- Diterima jika fakta-fakta membenarkan
1. Hipotetis hendaknya menyatakan hubungan antara dua variabel atau lebih
2. Hipotetis hendaknya dinyatakan dalam kalimat pernyatan deklaratif.
3. Hipotetis hendaknya dirumuskan secara jelas dan padat
4. Hipotetis hendaknya dapat diuji kebenarannya dengan cara mengumpulkan data empiris.
5. Hipotetis pada umumnya dirumuskan dalam bentuk hubungan atau perbedaan.
Dari teori yang dicontohkan dalam bab teori dapat dibuat hipotesis :
”Anak yang berasal dari keluarga yang orang tuanya tidak membebaskan keluar rumah untuk mengunjungi berbagai peristiwa ,tidak dapat melakukan tugas luar yang diberikan oleh guru.”
Hepotesis mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Memperjelas suatu kesimpulan tentang suatu masalah
b. Memperjelas keadaan yang membingungkan/masih menjadi teka-teki
c. Mendapat arah bagi suatu tindakan
d. Membuat suatu prediksi yang mungkin
e. Memberi tujuan dan arah kepada penelitian
f. Menegaskan pikiran si penyelidik mengenai hal ikhwal sebelumnya ,lagi pula apa yang akan meliputi karyanya kemudian
g. Menyempitkan batas-batas lapangan penelitian ,dimana harus dikumpulkan keterangan –keterangan yang relevant.
JENIS –JENIS HIPOTESIS
a. Hipotesis mayor/ hipotesis induk yang menjadi sumber dari anak hipotesis (hipotesis minor)
b. Hipotesis minor, anak hipotesis dijabarkan dari hipotesis mayor
Catatan:
Hipotesis anak harus sejalan dengan hipotesis induk. Tiap-tiap pengetesan terhadap sesuatu hipotesis minor , juga berarti pengetesan terhadap sebagian dari hakekat hipotesis mayor.
Misalnya terhadap hipotesis “Bahwa kemiskinan adalah sebab dari pada kejahatan “ dapat disusun anak hipotesis :
1. Bahwa ada hubungan yang positif antara derajat kemiskinan dengan besar kecilnya kejahatan pencurian
2. Bahwa antara kemiskinan dan kejahatan perampokan ada hubungan searah
3. dan sebagainya
Suatu kerangka berpikir dapat disusun sebagai petunjuk jalan untu pengetesan hipotesis :
Jika kemiskinan menjadi sebab daripada kejahatan, maka :
1. dimana ada kejahatan disitu ada kemiskinan
2. dimana tidak ada kejahatan disitu tidak boleh ada kemiskinan
3. kejahatan hanya dilakukan oleh orang-orang miskin
4. kejahatan tidak dilakukan oleh orang-orang yang tidak miskin
5. makin besar kemiskinan akan makin besar kejahataan yang dilakukan
6. makin kecil kemiskinan makin kecil kejahatan
7. ditempat-tempat dimana makin banyak kejahatan, disitu harus makin banyak kemiskinan
8. ditempat-tempat dimana makin sedikit orang miskin, harus makin sedikit orang yang melakukan kejahatan; dan sebagainya.
Hipotesis
- Hipotesis kerja/hipotesis asli/hipotesis alternatif (Ha atau H1) contoh: Orang tua lebih teliti menilai kepandaian anaknya daripada guru. Pria lebih suka merokok daripada wanita. Jika hak milik pribadi semakin kuat, maka hak ulayat atas tanah semakin lemah
- Hipotesis nol/hipotesis statistic (Ho): hipotesis yang menyatakan kesamaan atau tidak adanya perbedaan antara dua kelompok atau lebih tentang sesuatu perkara yang dipersoalkan. Contoh: tidak ada perbedaan melakukan kejahatan antara wanita dan pria. Hipotesis ini diuji dengan perhitungan statistik.
POPULASI DAN SAMPEL
Populasi atau universe adalah seluruh obyek , biasanya tidak mungkin menelti keseluruhannya tetapi cukup mengambil sebagian sebagai sempel. Cara ini disebut metode induktif.
Pelaksanaan Penelitian lebih dahulu ditentukan apa yang merupakan populasinya dan luas batas populasi itu sebagai daerah generalisasi serta perlu diberikan ciri-ciri dan sifat – sifat dari populasi.
Populasi tidak harus berupa manusia , tetapi dapat berupa gejala, tingkah laku, pasal perundang-undangan, kasus-kasus hukum, alat-alat pengajaran, cara-cara menyelenggarakan administrasi dan lain-lain.
Sifat dan ciri khusus Populasi didapatkan dari sumber-sumber informasi
• Dokomen-dokomen resmi dari istansi-istansi
• Daftar- daftar hasil sensus
• Keteranngan pejabat dan pimpinan masyarakat setempat
Teknik sampling : teknik pengambilan sampel.
Syarat sampel harus representatif dari sebuah populasi.
Populasi homogin sampel kecil sudah mewakili , tetapi untuk populasi yang hetrogin mungkin belum dapat mewakili , maka perlu dicari bentuk atau jenis sampel yang tepat.
JENIS SAMPEL
a. Teknik Random Sampling
- Cara undian/lotre
- Cara ordinal ( Np/BK = J.U.P /N ) ( J.U.S /n ), N = 1000 n = 200 . BK/Np ? 1000/ 200 = 5 . BK/Np = 5
- Randomisasi dari tabel bilangan random Multistag sampling
- Quota Sampling
- Accidental Sampling
- Purposive Sampling
- Double Sampling
- Cluster Sampling
Penelitian adalah merupakan aktivitas ilmiah yang sistimatis, terarah dan bertujuan maka
--------------> Data /informasi yang dikumpulan harus relevan dengan persoalan yang dihadapi.
Sebelum pengumpulan data, perlu diperhatikan:
• Data macam apa yg diperlukan ( kualitatif/kuantitatif )
• Dimana diperoleh data ( lapangan/perpustakaan/sumber primer/sekunder )
• Bagaimana cara memperolehnya (observasiatau komunikasi)
• Berapa jumlah yang dibutuhkan /tepat
CONTOH :
1. Bagaimanakah pendapat anda mengenai taraf kepatuhan anggota-anggota masyarakat terhadap peraturan lalu lintas?. Berikanlah jawaban yang terinci.
2. Mengapa anggota masyarakat mematuhi norma hukum?
(a) karena takut pada sanksi negatif yang dikenakan terhadap pelanggar hukum
(b) untuk memelihara hubungan baik dengan sesama anggota masyarakat
(c) karena norma hukum tersebut sesuai dengan nilai-nilai yang dianutnya
(d) karena dengan mematuhi norma hukum, kepentingan akan terjamin
3. Agar diterima dengan baik oleh masyarakat, apakah yang anda lakukan
(a) mematuhi norma-norma hukum
(b) memberi hadiah
METODE OBSERVASI
Syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu observasi merupakan observasi ilmiah :
1. Harus didasarkan pada suatu kerangka penelitian ilmiah
2. Harus dilakukan secara sistematis, metodologis dan konsisten
3. Pencatatan data hasil harus dilakukan secara sistimatis,metodologis dan konsisten
4. Dapat diuji kebenarannya secara empiris
Dalam memilih pengamatan sebagai teknik untuk mengumpulkan data dalam suatu penelitian , peneliti perlu mempertimbangkan hal-hal sebagaaimberikut :
1. Masalah yang diteliti
2. Ketrampilan dan ciri-ciri pengamat
3. Ciri-ciri yang diamati ( pekerjaan , ekonomi , politik dan hukum ,kebudayaan dan sifat normatif )
CODING :
Pemberian tanda /kode/simbol bagi tiap-tiap data yang masuk dalam kategori yang sama. Tanda berupa angka atau huruf, misalnya :
Penanya Bagaimana kesan anda terhadap kebersihan kota jepara ini ?
Jawab Bersih sekali------------------------------------------------------01
Bersih------------------------------------------------------------02
Cukup bersih-----------------------------------------------------03
Kotor------------------------------------------------------------04
Kotor sekali------------------------------------------------------05
Tidak dapat mengatakan------------------------------------------06
Tidak bersedia menjawab-----------------------------------------07
TABULATING :
Membuat tabulasi termasuk dalam kerja memproses data. Membuat tabulasi tidak lain adalah memasukkan data ke dalam tabel-tabel , dan mengatur angka-angka sehingga dapat dihitung jumlah kasus dalam berbagai kategori. Kegunaan tabel antara lain adalah sebagai alat bantu analisis data dari masing-masing variabel jawaban responden yang disesuaikan dengan karakteristik dan sistematikanya. Dengan tabel akan terbaca secara jelas makna data yang telah terkumpul.
Sebetulnya coding dan tabulating adalah merupakan titik mula pekerjaan analisa.
Tujuan analisa di dalam penelitian adalah menyempitkan dan membatasi penemuan –penemuan hingga menjadi suatu data yang teratur , serta tersusun dan lebih berarti. Proses analisa merupakan usaha untuk menemukan jawaban atas pertanyaan perihal rumusan-rumusan dan pelajaran-pelajaran atau hal-hal yang kita peroleh dalam proyek penelitian.
Interpretasi/penafsiran menjawab pertanyaan “ apa maksud rumusan itu ? “. Pekerjaan analisa bersifat mekanis dan mungkin berulang-ulang , sedangkan interpretasi lebih memerlukan daya cipta, pemikiran dan kecerdikan.
Analisa Kualitatif : atau analisa non statistik dilakukan dengan membaca tabel-tabel , grafik-grafik atau angka-angka yang tersedia , kemudian melakukan uraian dan penafsiran.
Misalnya : tentang penggunaan Bahasa Sehari-hari dari golongan Pribumi dan non Pribumi didapatkan :
Pribumi 90 % menggunakan bahasa jawa sehari-hari, dan 10 % menggunakan bahasa Indonesia.
Non Pribumi 70% mempergunakan bahasa jawa dan campuran bahasa Indonesia sehari-hari dan tidak lebih 10 % menggunakan bahasa Indonesia campur bahasa asing. Ini dapat di interpretasikan bahwa golongan Non Pribumi telah ikut berkecimpung / berasimilasi dengan masyarakat setempat.
Dari Tabel tentang Keadaan Tempat Tinggal dan Makanan Mahasiswa, dalam hal tempat tinggal umpamanya , dapat disimpulkan bahwa sebagian besar INISNU berasal dari luar Jepara. Kebanyakan dari ekonomi kurang kuat. Dari data tentang banyak makan sehari hari , disimpulkan keadaan fisiknya diduga cukup baik , dan mungkin tidak jauh dari prinsip empat sehat lama sempurna ( dasar :78,6 % makan 3 kali sehari ).
Cacatan yang perlu diperhatikan dalam penelitian hukum:
- Data yang dihasilkan dari responden itu tidak bisa berbicara sebelum diolah sedemikian rupa, terangkan tentang pengolahan data agar data itu bisa berbicara
- Apa saja yang perlu dicek di dalam proses editing
- Syarat observasi agar menjadi ilmiah
- Apa yang harus diperhatikan lebih dahulu oleh seorang peneliti sebelum mengumpulkan data
- Bagaimana fungsi hipotesis
terima kasih pak, blog ini sangat bermanfaat bagi kami yang sedang bingung bagaimana harus melakukan penelitian sebagai syarat mengakhiri studi.
BalasHapusLuar biasa kr. Sewang.. tulisan ini sangat membantu saya dalam rencana penyusunan tesis ku.. Trims
BalasHapus